Sukses


Mudahnya Bayar PBB Lewat ATM

Masyarakat yang baik adalah mereka yang tidak telat membayar pajak. Agar tidak telat, bayar lewat ATM adalah cara yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang baik adalah mereka yang tidak telat membayar pajak. Meski sekilas terdengar bijak, namun kondisi di lapangannya, masih ada segelintir orang yang sukar membayar pajak tepat waktu.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas properti sejatinya merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dilansir dari situs Rumah.com, dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan. Besarnya PBB yang tertuang diperoleh dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

 

NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari Rp1 miliar) atau 40%dari NJOP (jika NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih).

Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan salam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Setiap warga yang memiliki properti, dikenakan wajib pajak PBB. Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang tertuang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Bayar PBB Lewat ATM

Semula, membayar PBB Anda dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak. Namun sayangnya, saat menuju loket pembayaran, Anda diharuskan mengantre yang cukup panjang.

Namun sekarang, Anda tidak perlu mengantre panjang. Sebab, kantor pelayanan pajak kini sudah bekerja sama dengan pihak bank untuk memberikan kemudahan berupa pembayaran melalui ATM. Bank-bank yang bekerjasama antara lain BNI, Mandiri, BRI, dan beberapa bank daerah.

Adanya fasilitas pembayaran menggunakan ATM ini setidaknya akan menjadi kemudahan bagi Anda yang sibuk bekerja.

Dengan layanan pembayaran lewat ATM, Anda bisa bayar PBB kapan saja, termasuk pada hari libur.

Terlebih bagi Anda pengguna smartphone, melalui smartphone pembayaran bisa lewat fasilitas layanan e-banking sesuai nama bank yang telah ditunjuk. Berikut penjelasan mengenai langkah-langkah membayar PBB melalui ATM:

Tabel mengenai langkah-langkah membayar PBB lewat ATM.
Bagan mengenai langkah-langkah membayar PBB lewat ATM.

Jadi, tidak ada kata terlambat untuk bayar PBB bukan?

Feature picture: Pixabay.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini