Sukses


VIDEO: Ini Langkah dan Biaya Urus Sertifikat Tanah

Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangunan adalah bukti paling kuat dalam kepemilikan properti.

Liputan6.com, Jakarta Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangunan adalah bukti paling kuat dalam kepemilikan properti. Namun, beberapa orang masih bingung cara mengurusnya.

Sebenarnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menetapkan alur dan biayanya. Bahkan, simulasinya bisa dilakukan secara online. Setelah membeli properti yang belum bersertifikat SHM.