Sukses


Program Sewa Beli Sarusun Demi Kurangi Backlog

Program sewa beli sarusun ini menjadi solusi bagi masalah perumahan di Kota besar. Demi mengurangi backlog kepemilikan rumah.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mulai merancang aturan tentang kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui cara sewa beli bagi rusun yang  pembangunannya mendapat bantuan dan kemudahan dari Pemerintah.

“Program sewa beli sarusun ini menjadi solusi bagi masalah perumahan di Kota besar. Demi mengurangi backlog kepemilikan rumah,” jelas Kuswardono, Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan, seperti dikutip Rumah.com.

Jumlah backlog (kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat) perumahan di Indonesia saat ini diperkirrakan mencapai sekitar 11 juta.

Baca juga: Belum Layak Huni, Warga Ogah Tinggal di Rusunawa

Selama ini dalam mengurangi backlog, salah satu program Pemerintah adalah dengan membangun rumah susun yang diperuntukkan bagi MBR sebanyak 80 Twin Blok yang dapat menampung hingga setidaknya 8.000 jiwa setiap tahunnya.

Sayangnya, hal ini memiliki kendala dimana beban subsidi untuk pengelolaan rusun cukup tinggi dan tidak adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat untuk memiliki satuan rumah susun yang telah dihuni.

“Maka konsepnya diubah menjadi sistem sewa beli. Selain untuk mengurangi beban subsidi APBD, juga untuk menjamin MBR untuk memiliki rusun yang telah dihuni bertahun-tahun,” paparnya.

Dikatakan bahwa tingginya harga tanah juga menjadi penyebab harga perumahan di Kota Besar melambung tinggi. Akibatnya MBR tidak dapat menjangkau pembelian rumah di kota atau dekat dengan lokasi kerja.

Sementara itu jarak tempuh dan biaya transportasi menjadi masalah baru ketika masyarakat membeli rumah yang terjangkau di lokasi yang jauh.

Untuk menekan harga jual sarusun, maka Pemerintah hanya menilai setiap unit sarusun. Sedang nilai tanah tidak diperhitungkan. Harga sarusun ini akan diatur oleh Pemerintah.

(Cari apartemen harga di bawah Rp200 juta?)

“Tanahnya tidak kita jual. Tanah masih milih Pemerintah. Bila tanah milik pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, maka statusnya tetap milik Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Sehingga harga sarusun dapat lebih murah” ungkap Kuswardono.

Dalam pengelolaannya, maka setelah dilakukan serah terima aset bangunan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, selanjutnya Pemerintah daerah dapat menunjuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara masyarakat menyewa, maka BLUD mengatur untuk pertelaan rumah susun menjadi satuan rumah susun.

Perbedaan antar perjanjian sewa beli dengan perjanjian jual beli dengan angsuran adalah bahwa walaupun cara pembayaran dengan cara mencicil atau angsuran, namun dalam perjanjian sewa beli, uang cicilan itu dianggap sebagai harga sewa atas barang, hingga harga barang tersebut lunas dengan jumlah harga sewa yang telah dibayarkan.

Peralihan hak milik pada sistem sewa beli ini adalah ketika harga yang dibayar telah lunas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.