Sukses


Cek Bedanya KPR Syariah dan Konvensional

Perbedaan paling jelas antara KPR syariah dan konvensional terletak di proses transaksi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, Anda bisa memilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya ialah KPR Syariah. KPR Syariah mengadaptasi sistem jual-beli syariah yang bebas dari bunga dan riba.

Perbedaan paling jelas antara KPR syariah dan konvensional terletak di proses transaksi. Jika KPR konvensional melakukan transaksi uang maka KPR syariah bertransaksi barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah).

(Mau apapun pilihan KPR-nya, simulasikan dulu cicilan rumah per bulannnya lewat Kalkulator KPR dari Rumah.com)

Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kredit rumah di bank syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Misalnya, konsumen ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp600 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda dengan mengambil margin keuntungan Rp150 juta. Maka uang yang harus Anda cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Poin perbedaannya

Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah, seperti dikutip Rumah.com:

KPR Konvensional

  • Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
  • Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
  • Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
  • Tenor berkisar 5 – 25 tahun

(Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!)

KPR Syariah

  • Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
  • Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
  • Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
  • Tenor berkisar 5 – 15 tahun
3 dari 4 halaman

Kelebihan KPR Syariah

  1. Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia.
  2. Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
  3. Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.
  4. Saat ini, uang muka lebih ringan dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 10%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 20% (15% per Agustus 2016).
  5. Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan, sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

Meski proses pengajuan KPR Syariah lebih mudah dengan prinsip Islami, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur.

  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
  • Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
  • Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
  • Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa

(Jangan dulu beli rumah subsidi di pinggiran kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!)

4 dari 4 halaman

Jangan lupa perbandingan

Kini ada banyak lembaga perbankan yang menawarkan produk KPR Syariah. Selain bank Muamalat, beberapa bank besar di Indonesia juga mulai membentuk lembaga perbankan syariah yang menyediakan produk KPR Syariah.

Bandingkanlah program KPR yang ditawarkan setiap bank untuk mendapatkan program yang sesuai dan optimal. Sebagai contoh KPR dari Bank Syariah Mandiri, KPR BRI Syariah dan KPR BNI Syariah.

Selain membeli rumah, pinjaman kredit KPR syariah juga bisa dimanfaatkan untuk membangun, merenovasi rumah, dan membeli tanah kavling serta rumah indent.

Salah satunya ialah KPR Griya Ib Hasanah menjadi produk KPR BNI Syariah. KPR BNI Syariah ini menawarkan promo uang muka ringan dan proses pengajuan yang relatif cepat.

(Mau beli rumah? Agar transaksi pembelian rumahnya nyaman sekaligus aman manfaatkan saja jasa agen properti profesional di Rumah.com!)

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.