Sukses


Perhatikan 4 Hal Ini Saat Buat Sertifikat

Sebagai sarat sahnya kepemilikan properti pastinya harus ditandai dengan adanya bukti legal berupa sertifikat.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai sarat sahnya kepemilikan properti pastinya harus ditandai dengan adanya bukti legal berupa sertifikat. Tapi ingat! Sertifikat yang dianggap sah tentunya yang tidak berbuntut hukum atau tidak mengalami tuntutan hukum dari pihak lain.

Itu sebabnya proses membuat sertifikat properti sebaiknya tidak disepelekan. Apalagi untuk jenis properti tanah yang sangat rentan dengan polemik hukum. Mengapa? Karena biasanya pemilik tanah terbilang cuek dan membiarkan kondisinya terabaikan hingga bertahun-tahun.

Umumnya kasus sengketa muncul ke permukaan pada status tanah warisan. Untuk itu, berikut adalah empat hal penting yang harus Anda perhatikan dan persiapkan untuk membuat sertifikat, seperti dilansir dari laman Rumah.com:

Status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah

Langkah pertama adalah dengan mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah. Catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.

Letak dan Luas Tanah

Kondisi fisik tanah haruslah jelas. Karena ini merupakan kepastian obyektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan obyektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.

Kelebihan lain untuk memerhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah mirik orang lain.

Identitas Pemegang Hak

Selain kondisi fisik tanah, hal penting lain adalah mengetahui kepastian subyektif atau siapakah pemegang hak dari kepemilikan tanah tersebut. Pemilik tanah adalah subyek yang sangat sah dan tertera di sertifikat tersebut.

Jadi, kendati tanahnya merupakan warisan, subyek pemegang hak adalah pihak yang mendapatkan warisan tersebut.

Prosedur Penerbitan

Terakhir, terkait prosedur penerbitan. Pada prosedur ini diharuskan sesuai dengan azas pembeli sitas. Sitas berarti pengumuman kepada kantor kelurahan atau pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut agar pihak lain yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak/sertifikat itu diterbitkan.

Adanya prosedur ini sebenarnya meminimalisasi adanya sengketa tanah. Sebab, pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) diterbitkan. Namun ingat! Pemberitahuan itu hanya bertujuan untuk pemberian sertifikat baru, dan bukan untuk balik nama.

Foto: Pixabay.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.