Sukses


Pemerintah Revisi Patokan Harga Rumah Bagi WNA

Selain batasan harga minimal, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan tanah paling luas 2.000M2

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil kembali mengemukakan pembaharuan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 29 tahun 2016, yang sebelumnya sudah terangkum dalam (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Aturan lama Nomor 13 tahun 2016 berisi tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

“Jika Peraturan Menteri baru ini berlaku, maka aturan lama tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, dan Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Sofyan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 29 tahun 2016 terdapat beberapa perubahan/revisi yang ditetapkan pemerintah, salah satunya perihal batasan harga rumah tapak dan rumah susun yang boleh dibeli oleh Warga Negara Asing (WNA).

Selain batasan harga minimal, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan satu bidang tanah per orang atau keluarga dan tanah paling luas 2.000 meter persegi.

Meski demikian, dalam keadaan tertentu ketentuan ini bisa mendapat pengecualian sesuai dengan izin Menteri.

“Permen kepemilikan hunian asing ini menafsirkan jika ada WNA membeli apartemen, akan menjadi hak pakai. Kalau dijual ke orang Indonesia, akan menjadi strata title lagi. Jadi, WNA yang membeli apartemen dengan hak pakai, statusnya sama dengan Hak Guna Bangunan (HGB),” imbuhnya.

Berdasarkan Permen tersebut, rumah yang bisa dibeli orang asing dapat berbentuk rumah tapak atau susun.

Dalam Permen baru ini, Sofyan juga mencantumkan harga-harga rumah yang diperbolehkan dijual untuk orang asing tergantung dari provinsi.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.

Sesuai Permen ATR/ Kepala BPN 13/2016 dan Permen ATR/ Kepala BPN 29/2016, berikut revisi batasan harganya seperti dikutip Rumah.com.

Rumah Tapak

Rumah Susun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini