Sukses


Pemerintah Minta Dukungan REI Soal Tapera

Kehadiran Tapera dapat menyediakan sumber pembiayaan perumahan yang sangat besar hingga Rp 1.000 triliun dalam jangka waktu 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus meminta Realestat Indonesia (REI) untuk mendukung pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"UU Tapera akan diundangkan pada akhir Maret nanti. Pemerintah berharap REI mendukung penuh Tapera," kata Maurin dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2016).

Dia menambahkan, kehadiran Tapera dapat menyediakan sumber pembiayaan perumahan yang sangat besar hingga Rp 1.000 triliun dalam jangka waktu 20 tahun. Dengan dana yang lebih besar, maka rumah yang bisa dibangun pemerintah dan pengembang juga menjadi meningkat.

Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussy mengungkapkan kesiapan asosiasi pengembang itu untuk mendukung UU Tapera. Di sisi lain,REI meminta pemerintah agar tetap komitmen memberikan kemudahan kepada pengembang yang membangun rumah rakyat.

"REI memberikan apresiasi kepada pemerintah yang selama ini sangat konsisten dan terus berusaha memberikan kemudahan kepada pengembang dan perbankan melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk mendukung program pembangunan satu juta rumah," kata Eddy.

Selain Tapera, REI juga menyatakan dukungan pemerintah untuk permudahan perizinan perumahan. "REI telah mengajukan 14 poin usulan kepada pemerintah pusat dan alhamdulilah sebagian besar ditanggapi positif oleh pemerintah pusat terutama rencana pemangkasan izin dari 44 item menjadi hanya 18 item," ungkap dia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas disahkannya Undang-undang Tapera. Pasalnya, dengan UU Tapera berarti beban pengusaha bertambah karena harus membayar iuran Tapera. Sebelumnya, pengusaha harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan, baik Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan penggalangan dana jangka panjang. Dia menilai, sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki peluang untuk program perumahan sehingga tidak perlu lagi Tapera.

"Kalau menarik benang merahnya tujuannya bagaimana menggalang dana yang relatif jangka panjang .BPJS Ketenagakerjaan punya pandangan seperti itu,Tapera juga. Program iniTapera nggak perlu ada karena penggalangan dana sudah di Jaminan Hari Tua (JHT), JHT sudah terkumpul Rp 180 triliun yang dikumpulkan 23 tahun dan untuk pemanfaatannya masih tebuka untuk program perumahan," kata dia. (Muhammad Rinaldi/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini