Sukses


REI Dituntut Miliki Daftar Pengembang Bermasalah

YLKI meminta kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli rumah.

Liputan6.com, Jakarta - Pengaduan konsumen di sektor properti kembali muncul. Dugaannya adalah penipuan yang dilakukan oleh PT Majestic Land. Developer asal Yogyakarta ini dituntut oleh puluhan pembeli dan investor yang meminta uang ganti rugi, atas proyek apartemen dan condotel M-Icon yang hingga kini tak membuahkan hasil.

Para konsumen ini merasa ditipu oleh jajaran direksi Majestic Land, lantaran sudah membeli dan melunasi unit apartemen dan condotel M-Icon.

Namun pembangunan proyek tersebut hingga kini belum terlaksana dan tidak ada kejelasan kelanjutan pembangunan. Tak hanya sampai di situ, uang hasil penjualan sekitar ratusan miliar rupiah pun dibawa kabur oleh sang pemilik.

Menurut beberapa sumber, pengembang yang mengaku telah meluncurkan sejumlah proyek properti di beberapa kota besar di Indonesia ini, sejatinya baru berdiri lima tahun silam.

Konsumen diminta ekstra cerdas

Berkaca pada kasus ini, Sularsi selaku Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum membeli sebuah properti.

Pasalnya, pembelian properti tentu akan memakan dana yang tidak sedikit. Jika terlalu cepat mengambil keputusan, alih-alih mendapatkan rumah baru, justru memberikan sekelumit masalah besar.

Ada baiknya sebelum membeli hunian baik itu rumah tapak atau apartemen, ditelusuri dulu rekam jejak si pengembang berikut status kepemilikan tanah.

"Pastikan tanah proyek yang akan dibangun properti itu telah mengantongi Sertifikat Hak Milik yang sah. Konsumen juga berhak melihat dan membaca dengan jelas Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan-nya (IMB),” ungkap Larsi kepada Rumah.com, Jumat (19/2/2016).

Pemerintah bersama REI dituntut lebih aktif

Sularsi juga menyinggung peran pemerintah dalam kasus penipuan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan tindak tegas berupa sanksi bagi pengembang nakal. (Baca: Kisah Wahyu yang Tertipu Pengembang Nakal)

“Seharusnya Kementerian Perumahan Rakyat bersama organisasi pengembang seperti Real Estat Indonesia (REI), wajib memiliki daftar pengembang bermasalah sekaligus rekam jejaknya. Lalu dipublikasikan melalui situs mereka, agar konsumen tahu mana saja pengembang yang pernah tersandung kasus penipuan. Jadi meminimalisir kejadian serupa lah,” tandasnya.

Sepanjang tahun 2015 kemarin, YLKI mencatat ada 160 pengaduan konsumen secara tertulis menyangkut sektor properti. Tak ayal, tren pengaduan soal perumahan berada di urutan kedua setelah perbankan.

Berikut pengaduan-pengaduan perumahan mulai dari yang terbanyak hingga terkecil di sepanjang Januari-Maret 2015:

  1. Keterlambatan serah terima unit bangunan
  2. Keterlambatan serah terima sertifikat
  3. Pelayanan tidak memuaskan
  4. Permasalahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun
  5. Fasilitas khusus dan fasilitas umum
  6. Pengembalian dana tidak segera diselesaikan
  7. Perbedaan luas selisih bangunan
  8. Tanah yang dijual masih sengketa
  9. Pengembang ingkar janji

Foto: Pixabay

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini