Sukses


Izin Pembangunan Perumahan Hanya Perlu 14 Hari

Salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perizinan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepastian dan kemudahan dalam perizinan pembangunan perumahan diharapkan akan mendorong suplai rumah pada 2016. Untuk itu pemerintah akan mempersingkat izin pembangunan perumahan murah bagi para pengembang.

"Kami akan terus mendorong adanya kemudahan dalam perizinan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi kebutuhan rumah akan semakin meningkat pada 2016 mendatang," ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin, seperti dinukil dari laman Rumah.com, Senin (14/12/2015).

Syarif menuturkan salah satu faktor penghambat pembangunan rumah di daerah adalah masalah perizinan. Selama ini semua perizinan tidak berbeda jauh antara izin untuk pembangunan rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.

"Hal yang membedakan hanya luasan kawasan perumahan yang akan dibangun. Jika di atas 25 hektar memerlukan dua tahapan izin dan waktunya juga cukup lama, yakni sekitar 26 bulan. Tentu itu membutuhkan waktu yang cukup panjang dan tidak memberikan kepastian bagi para pengusaha untuk membangun rumah," tutur dia.

Pemerintah, katanya, optimistis penyelesaian masalah perizinan yang menjadi bottle neck dalam pembangunan perumahan bisa selesai pada akhir tahun ini. Inpres yang mengatur kemudahan itu pun sudah disiapkan.

"Inpres yang akan memangkas kemudahan izin dari sekitar 42 tahapan menjadi delapan tahapan saja sudah disiapkan. Dan masalah waktu yang sebelumnya bisa memakan waktu 26 bulan diharapkan bisa dipangkas menjadi 14 hari saja. Tentu aturan-aturan itu akan mendorong pembangunan Sejuta Rumah bagi masyarakat lebih mudah untuk tercapai," ucap dia. (Anto E/Ahm)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.