Sukses


WNI Kerja di Luar Negeri Mau Ajukan KPR? Ini Caranya!

Siapa bilang WNI yang tinggal di luar negeri tidak dapat investasi properti? Simak dan temukan caranya dalam ulasan berikut.

Liputan6.com, Jakarta Investasi properti merupakan instrumen yang rasanya hampir tidak akan pernah merugi. Bahkan dalam kondisi perekonomian yang sulit sekalipun, properti akan tetap jadi barang mahal yang harganya sulit jatuh.

Atas dasar itu, banyak orang memutuskan untuk investasi properti ketimbang emas, saham, atau reksadana. Poin menarik lainnya, harga properti kerap mengalami kenaikan yang signifikan terlebih bila berada di kawasan sunrise alias berkembang.

Ini juga yang menyebabkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di luar negeri tetap memilih properti sebagai bentuk investasi idaman. Namun sebenarnya, apakah bisa mereka membeli properti dengan cara KPR di Indonesia sementara lokasi tinggal bukan di tanah air?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jawabannya?

Jawabannya, tentu bisa. Selama masih berstatus sebagai WNI dan belum berpindah kewarganegaraan, investasi properti boleh dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan bank-bank penyedia KPR di Indonesia.

Dirangkum dalam ulasan Panduan Lengkap Cara Mengajukan KPR di Indonesia, syarat untuk mencicil properti adalah:

Persyaratan kredit untuk Nasabah Pegawai/Karyawan:

  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu keluarga (C1) dan Surat Nikah
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pas foto Suami/Istri ukuran 3×4 cm
  • Copy SK Terakhir/Surat keterangan kerja Asli
  • Copy Buku Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor/perusahaan)
  • Surat Keterangan Penghasilan (jika diperlukan)

Sementara untuk melancarkan rencana investasi properti dengan jalan 'mencicil', simak langkah-langkah pengajuan KPR untuk WNI yang tinggal di luar negeri dalam ulasan di Panduan Rumah.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.