Sukses


Simak Perhitungan Bunga KPR!

Berikut simulasi dan cara pehitungan bunga KPR berdasarkan dua jenisnya yakni tetap dan mengambang.

Liputan6.com, Jakarta Menghitung bunga KPR menjadi salah satu aspek yang wajib diperhatikan ketika akan membeli rumah dengan cara dicicil melalui bank. Setidaknya, terdapat dua jenis bunga KPR yang dipakai dalam dunia lembaga perbankan.

Adalah suku bunga tetap (fixed) dan suku bunga mengambang (floating). Sesuai namanya, kedua bunga KPR ini memiliki sistem perhitungan dan pengertian berbeda. Berikut kelebihan dan kekurangan dari bunga KPR tetap dan mengambang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

1. Bunga KPR Tetap

Kelebihan

Berdasarkan pengertiannya, keuntungan dari suku bunga tetap bagi debitur KPR adalah kepastian angsuran.

Nilai angsuran per bulan bisa sama atau tetap dari awal hingga akhir masa kredit. Dengan begitu, debitur tidak harus memikirkan nilai angsurannya tiap bulannya.

Selain itu, jika terjadi pelunasan ditengah masa pinjaman, debitur tidak akan dikenakan biaya penalti dan tidak akan diminta membayar biaya provisi (administrasi) sebesar 1%.

Sistem bunga ini sangat cocok bagi mereka yang berkategori pendapatan tetap dan tidak biasa bermain dengan resiko.

Simak juga: Tujuh Langkah Penting Beli Rumah Baru

3 dari 3 halaman

Kekurangan

Meski keuntungannya menggiurkan, suku bunga tetap juga memiliki beberapa kelemahan. Pertama, nilai angsurannya terkadang sedikit lebih tinggi jika dibandingkan bunga floating.

Tak hanya itu, jika terjadi penurunan suku bunga perbankan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Sertifikat Bank Indonesia (SBI), debitur pun tidak bisa menikmatinya.

Apabila suku bunga pasar berada di bawah suku bunga tetap, maka suku bunga kredit menjadi lebih mahal sehingga pengurangan nilai cicilan tidak bisa diterapkan. Hal ini karena jumlah angsurannya telah dipatok tetap sejak awal cicilan.

Mau tahu lebih lanjut tentang rumus perhitungan bunga dan cicilan KPR dengan dua metode? Simak selengkapnya di Rumah.com!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.