Sukses


Cara Mengajukan Cicilan KPR untuk Rumah Kedua

Berencana mengajukan KPR untuk rumah kedua saat KPR pertama belum lunas? Jangan khawatir, simak tips dan panduannya berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Meski cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama belum lunas, faktanya Anda tetap bisa mengajukan KPR untuk rumah kedua. Syarat utamanya tentu apabila penghasilan mencukupi untuk mencicil dua rumah sekaligus.

Diketahui, untuk mencicil rumah, bank hanya memperbolehkan jumlah cicilan maksimal 30% dari penghasilan bulanan. Sehingga apabila KPR pertama cicilannya sebesar Rp3 juta dan KPR rumah kedua sebesar Rp5 juta, maka minimal penghasilan seseorang harus sekitar Rp25 juta.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan cicilan KPR kedua, ada baiknya menghitung dengan cermat terlebih dahulu seberapa besar kesanggupannya melalui Kalkulator KPR yang ada di Rumah.com. Jangan sampai salah perhitungan dan berujung pada urusan Daftar Hitam BI Checking.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Dana Minimal 20%

Perlu dicatat juga, sejak Agustus 2016 Bank Indonesia menetapkan uang muka beli rumah pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi, Anda diwajibkan membayar DP sebesar 15%. Sementara besaran DP 20% berlaku untuk rumah kedua dan 25% untuk rumah ketiga.

Sedangkan pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan Anda melunasi DP hanya 15% untuk rumah kedua dan 20% bagi rumah ketiga.

Jadi jika Anda berencana membeli rumah kedua dengan luas tanah 90m2, maka siapkan uang muka 20% dari harga total rumahnya. Sebagai contoh, harga rumahnya Rp700 juta, artinya DP yang harus dibayar adalah Rp140 juta.

Lalu bagaimana syarat dan ketentuan untuk mengajukan KPR rumah kedua? Baca selengkapnya di Rumah.com!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.