Sukses


Masuk Daftar Hitam BI? Begini Jalan Keluarnya!

BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta BI Checking, adalah hal pertama yang harus dicari tahu sebelum mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, apabila nama dan riwayat Anda masuk dalam daftar hitam BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR menjadi langkah yang sia-sia.

BI Checking merupakan riwayat pinjaman seorang nasabah sehingga dapat diketahui apakah ia pernah menunggak kredit atau tidak.

Riwayat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia ini selalu menjadi penentu disetujui atau ditolaknya pengajuan kredit Anda, termasuk urusan kredit properti.

Untuk mengetahui status BI Checking sangat mudah. Masyarakat dapat memperoleh IDI Historis atas nama dirinya sendiri, melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada masyarakat.

Selain itu, permintaan IDI Historis juga dapat disampaikan kepada Bank Indonesia dengan cara mengunjungi Gerai Info Bank Indonesia, atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Baca juga: Tips Beli Rumah Bekas Pakai KPR Syariah

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Menghapusnya?

Permintaan juga dapat disampaikan secara online melalui website Bank Indonesia dengan melengkapi formulir yang disediakan. Setelah mendapat jawaban melalui email, hasil cetaknya dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.

Untuk mengambil hasil cetak BI Checking, Anda nantinya akan diminta menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.

Berikut contoh formulir permintaan BI Checking yang bisa diisi secara online melalui situs Bank Indonesia. Atau Anda bisa langsung mengisi di sini.

Lantas bagaimana caranya menghapus nama dari daftar hitam BI? Temukan jawabannya di Rumah.com!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.