Sukses


Baca Ini Sebelum Cicil Rumah Atau Jika KPR Anda Bermasalah

Bagi Anda yang mau cicil rumah atau cicilan KPR Anda bermasalah, simak solusinya berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta Ada banyak opsi pembayaran ketika Anda membeli rumah, mulai dari cash keras, installment alias cash bertahap, atau dengan memanfaatkan cicilan KPR. Tapi adakalanya karena cicilan KPR punya jangka waktu pembayaran yang lama (antara 5 hingga 20 tahun) jadi berpotensi timbul masalah, misalnya saja pembayaran cicilannya yang tidak lancar.

Ya, pengelolaan keuangan yang baik memang penting ketika Anda dalam masa mencicil rumah. Bukan apa-apa, jika sampai Anda tidak mampu membayar bisa saja rumah Anda malah disita. Itu sebab sebelum memutuskan membeli rumah penting untuk mengukur kemampuan pembayaran cicilan KPR Anda setiap bulannya. Caranya? Manfaatkan kalkulator keterjangkauan dari Rumah.com.

Nah, bagi Anda yang mau cicil rumah atau cicilan KPR Anda bermasalah, simak solusi dari Rumah.com berikut ini.

  • Perhatikan dan pelajari perjanjian kredit (PK) Anda dengan pihak bank pemberi kredit

Khususnya pasal mengenai keterlambatan pembayaran cicilan. Umumnya jika terlambat membayar lewat jatuh tempo Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda.

  • Upayakan segera melunasi cicilan plus denda

Jika Anda terlambat membayar cicilan, biasanya bank akan menelpon atau mengirimkan surat teguran agar Anda segera melunasi cicilan plus dendanya. Bila bank telah mengirim tiga surat teguran (selama tiga bulan berturut-turut), maka bank akan melakukan beberapa tindakan:

  1. Langsung menyita rumah Anda untuk dilelang atau dijual,
  2. Menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang (rescheduling),
  3. Menawarkan oper kredit kepada konsumen baru.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tips KPR Bermasalah

Mau punya rumah di usia muda? Bisa! Begini caranya.

 

  • Uang yang masuk tidak bisa ditarik kembali

Apabila rumah telah disita bank pemberi KPR, kemungkinan besar Anda tidak dapat lagi menarik uang yang telah disetor. Pasalnya, Anda dianggap telah melakukan wanprestasi alias cedera janji terhadap perjanjian kredit (PK). Karena itu upayakan tak ada keterlambatan pembayaran cicilan, jangan sampai rumah hilang, uang yang sudah masuk pun melayang.

  • Lakukan rescheduling dengan pihak bank

Jika bank menawarkan pilihan oper kredit, Anda hanya akan mendapat sebagian uang yang telah disetorkan, karena dipotong oleh beragam biaya dan denda keterlambatan cicilan.

Jadi tindakan yang paling tepat saat KPR Anda bermasalah adalah melakukan rescheduling dengan pihak bank pemberi KPR, misalnya memperkecil jumlah cicilan dengan memperpanjang masa cicilan atau tenor.

Itulah hal yang harus Anda perhatikan jika mau cicil rumah atau cicilan KPR Anda bermasalah. Tapi asal pengelolaan keuangan Anda bagus tentunya tak perlu takut. Mau beli rumah? Cek aneka pilihan rumah dengan cicilan ringan mulai harga Rp300 jutaan di sini!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.