Sukses


Beli Rumah yang Dijaminkan ke Bank Jangan Sembarangan

Hati-hati membeli rumah yang dijaminkan ke bank. Dan untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang mungkin dilakukan penjual, ini solusinya:

Liputan6.com, Jakarta Mau beli rumah? Jangan sembarangan, apalagi jika mendapat penawaran harga murah. Misalnya beli rumah yang dijaminkan ke bank, hati-hati. Untuk amannya sih cari saja di review properti atau manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda.

Nah, khusus untuk kasus beli rumah yang dijaminkan ke bank, entah karena pertimbangan harga yang ditawarkan atau mungkin juga karena iba sehingga Anda coba berspekulasi dengan membeli rumahnya, Anda harus ekstra hati-hati.

Masalahnya dalam kasus seperti ini biasanya pihak penjual akan meminta pembayaran uang muka atau DP lebih dulu. Tujuannya, agar sertifikat yang sedang dijaminkan pihak penjual bisa diambil guna memudahkan pengurusan dokumen jual beli. Masuk akal, sih.

Baca juga: Sebelum Beli Rumah, Pertimbangkan Hal Berikut Ini!

Tapi asal tahu saja, transaksi seperti ini cukup berisiko karena bisa saja terjadi penyimpangan yang dilakukan pihak penjual. Untuk itulah Anda harus hati-hati membeli rumah yang dijaminkan ke bank. Dan untuk meminimalkan risiko penyimpangan yang mungkin dilakukan penjual, simak solusi dari Rumah.com berikut:

  • Minta pihak penjual untuk terlebih dulu menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Dengan begitu sertifikat yang sedang diagunkan bisa diambil sendiri oleh penjual sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara penjual dan Anda.
  • Lakukan pembayaran DP (uang muka) kepada pihak penjual, dengan meminta jaminan dari pihak penjual. Dalam hal ini si penjual akan menyerahkan suatu jaminan yang dapat dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beli Rumah Jangan Sembarangan

  • Lakukan oper kredit langsung kepada bank terkait. Jadi Anda langsung melakukan pembayaran utang dari si penjual kepada bank, yang disaksikan oleh wakil pihak bank tersebut. Sehingga jelas bahwa terjadi oper kredit dari pihak penjual kepada Anda.

Beli oper kredit tak harus sulit. Simak panduannya:

Namun, yang harus diperhatikan adalah seluruh mekanisme yang terkait dengan ketiga solusi tadi, harus dilandasi dengan suatu perjanjian yang matang. Tujuannya, apabila terdapat penyimpangan oleh penjual, maka Anda telah memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan hak Anda.

Langkah di atas juga dapat meminimalisir risiko kerugian yang mungkin terjadi terhadap Anda selaku pembeli. Selain itu ketahui juga informasi mengenai data fisik dan data yuridis terhadap sertifikatnya yang bisa di dapat melalui kantor pertanahan setempat dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jadi hati-hati membeli rumah yang dijaminkan ke bank. Untuk mudahnya sih klik di sini saja untuk pilihan rumah di lokasi strategis dengan harga mulai dari Rp500 jutaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.