Sukses


Lima Cara Membagi Harta Rumah Setelah Bercerai

Di tengah prosesnya, pembagian harta gono-gini seperti rumah menjadi salah satu hal yang wajib diurus.

Liputan6.com, Jakarta Perceraian tentu menjadi hal terberat yang dialami sebuah pasangan. Seperti yang tengah menimpa biduk rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan.

Pada Jumat, 5 Januari kemarin, Ahok melayangkan surat gugatan cerai dan permohonan hak asuh anak kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tidak diketahui apa alasan pasti Ahok gugat cerai Veronica.

Di tengah prosesnya, pembagian harta gono-gini menjadi salah satu hal yang wajib diurus. Pada umumnya, rumah menjadi aset terbesar yang dimiliki pasangan suami istri. Pilihan pun dihadapkan pada rumah dijual atau berpindah kepemilikan menjadi milik salah satu pihak.

Sementara belum ditemukan solusi absolut untuk membagi harta rumah ketika perceraian terjadi, keduanya bisa memilih beberapa metode yang tersedia.

Baca juga: Inilah Daftar Aset Properti Ahok-Djarot

Beberapa pasangan menikah ada yang sudah membahas rinci mengenai pembagian harta perkawinan. Namun jika belum ada kesepakatan, ada baiknya untuk melakukan perundingan dengan pasangan.

Di bawah ini Rumah.com paparkan metode yang bisa dipilih untuk membagi harta perkawinannya berupa rumah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Pilihan pertama, jual dan bagi rata hasil penjualannya

Menjual rumah dan membagi hasilnya adalah cara yang paling banyak dipilih pasangan bercerai. Banyak perencana keuangan yang menyarankan klien mereka untuk menjual rumah dan membagi harta secara adil. Cara ini terlihat sederhana dan tidak ada utang antar kedua pihak.

Tapi ada beberapa kekurangan dari metode ini. Kondisi pertama, jika terburu-buru menjual rumah, khususnya di kondisi pasar properti yang masih kurang sehat, khawatirnya bisa mengalami kerugian harga jual. Simak strategi menjual rumah yang tepat lewat www.rumah.com/panduan-dan-referensi/menjual-rumah.

Di tengah kondisi ini, sangat disarankan untuk menyewakan rumah dan membagi rata keuntungannya. 

Kondisi kedua, mungkin rumah tersebut telah menjadi lingkungan tempat tinggal yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Sebagai orang tua, tentu merasa berat mengajak mereka untuk pindah ke hunian baru. Namun cara alternatif berikut ini mungkin bisa membantu.

3 dari 6 halaman

Pilihan kedua, beli rumah tersebut

Sebelum mengambil keputusan untuk tetap tinggal di rumah tersebut dengan membeli sebagian nilai rumah, coba pikir secara rasional dan profesional dalam menerima harga jual yang akan ditentukan.

Untuk menentukan harga jual yang adil dan akurat, silakan minta bantuan dari broker atau agen properti. Atau simak Rumah.com Property Index untuk mengetahui pergerakan harga properti terkini di berbagai lokasi di Indonesia.

4 dari 6 halaman

Pilihan ketiga, pembelian dengan mencicil

Cara ini bisa dipilih jika suami atau istri tetap ingin tinggal di rumah tersebut sambil mencicil KPR setiap bulan, lantaran tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar cash keras.

Meski terlihat sederhana, namun cara ini akan menghabiskan waktu yang panjang hingga akhirnya pembagian rumah bisa dilakukan secara adil untuk kedua belah pihak.

Simak juga: Rumah KPR Cicilan Rp4 Juta, Pengantin Baru Wajib Lihat!

Jika terpaksa memilih cara ini, ada baiknya lakukan kesepakatan tertulis secara hukum agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

5 dari 6 halaman

Pilihan keempat, dibagi secara harfiah

Untuk rumah berukuran besar, ini adalah cara yang paling sederhana, namun sulit untuk dijalani. Yaitu dengan membagi bangunan menjadi dua bagian dan membiarkan pasangan suami istri yang telah bercerai tinggal berdampingan.

Jika perpisahan yang terjadi berjalan dengan mulus mungkin ini menjadi solusi tepat. Namun tidak jarang kondisi bertetangga ini menghadirkan masalah baru di kemudian hari.

6 dari 6 halaman

Pilihan terakhir, hibah ke anak

Untuk menghindari konflik berkepanjangan, ada pula pasangan bercerai yang ingin sertifikat rumah tersebut dibaliknama menjadi milik anak mereka. Sebenarnya hal ini dapat dilakukan, karena anak di bawah umur pun dapat menerima hak untuk balik nama sertifikat.

Akan tetapi, anak di bawah umur  tidak dapat melakukan perbuatan hukum, seperti menandatangani dokumen jual-beli dan sebagainya. Jika perbuatan hukum harus dilakukan, hal tersebut dapat dilakukan oleh walinya.

Perlu diperhatikan, balik nama sertifikat kepada anak tidak dapat dilakukan dengan surat wasiat, selama yang bersangkutan (orangtua) masih hidup. Pengalihan hak kepada anak dapat dilakukan dengan cara hibah.

Membeli rumah adalah salah satu langkah penting yang harus dilakukan seusai menikah. Cari di sini untuk pilihan rumah baru dengan harga mulai Rp500 juta. Hanya Rumah.com yang Percaya Anda Semua Bisa Punya Rumah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.