Sukses


Jangan Asal Beli Rumah! Cek Status Legalitasnya

Mengingat harganya yang relatif mahal, maka Anda harus bisa membeli rumah yang tepat dari status legalitasnya.

Liputan6.com, Jakarta Jangan sembarangan membeli rumah! Mengingat harganya yang relatif mahal, maka Anda harus bisa membeli rumah yang tepat dan sesuai kebutuhan. Pastikan sebelum membeli Anda sudah mengetahui detail proyeknya melalui ulasan di Review Properti.

“Dengan menyimak terlebih dahulu review tersebut, diharapkan konsumen dapat terhindar dari oknum ‘pengembang nakal’ yang sangat merugikan. Dalam banyak kasus, pengembang umumnya membangun produk yang tak sesuai janji,” ujar Head of Marketing Rumah.com, Ike Hamdan.

Lewat Review Properti di Rumah.com, Anda juga akan dimudahkan saat hendak berkunjung ke lokasi perumahan. Ulasan ini menyajikan mulai dari rute menuju perumahan, kedekatannya dengan fasilitas sekitar, potensi lokasi, sampai detail perumahannya.

Dari hasil ‘berselancar’ singkat, Anda bahkan bisa mengecek legalitas pembangunan proyek sampai dengan tahap pengerjaan yang dilakukan. Langkah ini setidaknya bisa meminimalisir keraguan jika pengembang membangun hunian dengan sistem indent.

Selain memprioritaskan Review Properti, Anda juga harus cerdas mengenali status rumah yang akan dibeli. Umumnya ada dua jenis legalitas dalam sebuah rumah yakni SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Baca juga: Mengapa Harus Review Sebelum Beli Rumah?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda adalah bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya dua, yaitu hak milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan. Sehingga pastikan Anda membeli rumah dengan salah satu diantara keduanya.

Namun ada baiknya, belilah runah yang status sertifikatnya sudah SHM. Pasalnya, SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut.

SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Simak juga: Beli Rumah? Pastikan Statusnya SHM!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dokumen selain sertifikat

AJB bukan sertifikat, melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, maupun Hak Guna Bangunan.

Demi menghindari terjadinya penipuan AJB ganda, sebaiknya AJB asli segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik. Selanjutnya yang wajib Anda cek saat membeli properti adalah bukti Izin mendirikan bangunan (IMB).

Jika masih ragu dengan legalitas rumah incaran Anda, silakan tanya langsung melalui forum Tanya Properti. Pertanyaan yang Anda kirimkan akan dijawab langsung oleh tim redaksi Rumah.com maupun agen properti profesional.

Bangunan apa pun harus punya (IMB). Jika IMB tak ada, pemerintah bisa membongkar bangunan itu karena dianggap menyalahi aturan.

Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni;

  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan Kredit Bank
  • Peningkatan Status Tanah
  • Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Kemudian, pastikan si penjual memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih bagi Anda yang berniat membeli properti seken/bekas. Surat lunas PBB mutlak diperlukan untuk menghindari teguran aparat pemerintah.

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini