Sukses


Langkah Tepat Beli Tanah Kosong

Sebelum membeli tanah, cek langsung ke lokasi untuk mengetahui lingkungan kavling tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Membeli kavling atau tanah kosong biasanya dilakukan dengan tujuan mendirikan bangunan dengan konsep yang berbeda. Merancang konstruksi bangunan dari nol, bagi sebagian orang memang dirasa lebih memuaskan.

Rancangan rumah pribadi tidak hanya berkaitan dengan selera dan estetika, namun juga disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas sehari-hari.

Tanpa bangunan yang berdiri di atasnya, kavling biasanya ditawarkan dengan harga yang agak miring. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal tersebut. Misalnya akses jalan, kondisi lingkungan, atau riwayat tanah itu sendiri.

Yang perlu diperhatikan, jangan sampai banderol harga miring disebabkan oleh status tanah yang bermasalah. Sebab, transaksi tanah yang tidak jelas sangat rentan dengan kasus sengketa kepemilikan.

Lantas bagaimana cara membeli tanah kosong secara aman dan sesuai prosedur yang benar? Cari tahu ulasannya dari Rumah.com.

Simak juga: Apartemen Rp300 Juta Ini Cocok Jadi Rumah Pertama Kaum Milenial

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengecek kondisi tanah

Sebelum membeli tanah, cek langsung ke lokasi untuk mengetahui lingkungan kavling tersebut. Apakah ada akses jalan yang memadai? Bagaimana kondisi batas-batas wilayah kavling tersebut?

Ketahui juga jenis tanahnya. Sebab jika ingin ditinggali, jenis tanah akan memengaruhi kualitas air yang dihasilkannya.

Hindari membeli tanah yang dekat sungai, pabrik, jalur listrik tekanan tinggi untuk menjaga rIsiko yang datang dikemudian hari.

Untuk keperluan investasi dan prospek kenaikan harga properti, Anda juga harus jeli melihat perkembangan lingkungan sekitar. Apakah sudah tersedia fasilitas lengkap seperti sekolah, layanan kesehatan, perbelanjaan dan akses transportasi terdekat?

3 dari 5 halaman

Mengetahui peruntukan tanah

Sebelum membeli sebidang tanah, Anda harus mengetahui status tanah dan peruntukannya terkini. Misalnya adakah rencana tata kota pada wilayah tersebut.

Anda bisa mengecek penggunaan tanah yang dicerminkan oleh KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) di lokasi tersebut melalui pejabat daerah setempat.

Ada sebagian orang yang asal membeli tanah tanpa mengetahui peruntukan tanah tersebut. Alhasil setelah dibeli baru tahu bahwa tanah tersebut adalah lahan hijau yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan.

Mengetahui proyek terkini seperti fasilitas umum atau infrastruktur yang akan dibangun pemerintah di sekitar area kavling juga bisa menjadi nilai tambah investasi Anda.

4 dari 5 halaman

Mengetahui status tanah

Pastikan tanah yang akan dibeli tidak dalam kasus sengketa, misalnya tanah sitaan atau tanah warisan yang belum dipecah hak miliknya.

Baca juga: Ini Tips Simpan Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi

Legalitas kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat resmi/asli yang tertera atas nama pemilik. Anda bisa meminta bantuan notaris setempat untuk mengecek aspek legalitas tanah tersebut.

Selain itu, Anda juga perlu memeriksa kondisi tanah seperti luas dan letaknya, apakah sudah sesuai dengan yang tertera di surat (dalam hal ini sertifikatnya).

5 dari 5 halaman

Lakukan prosedur secara benar

Terakhir harus diketahui bahwa dalam pembelian tanah, diperlukan bukti kuat dalam mendukung proses jual beli tersebut. Proses jual beli tidak hanya dibuktikan melalui kuitansi pembelian biasa. Anda perlu membuat akta tanah atau akta jual beli yang sah kedudukannya di mata hukum.

Setelah membeli, sebaiknya Anda langsung mengalihkan kepemilikan atas nama pribadi. Mintalah keterangan dari pihak notaris sebagai perantara kejelasan prosedur pengurusan surat-surat kepemilikan tanah di kantor pertanahan.

Alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya. Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

Isnaini Khoirunisa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini