Sukses


Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Untuk Provinsi DKI Jakarta, dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya.

Liputan6.com, Jakarta Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau hibah harus memperhatikan persyaratan dan biaya BPHTB. Sebelum memulai prosesnya, tegaskan dulu posisi kepemilikan tanah yang dimaksud.

Posisi kepemilikan bisa dibuktikan lewat surat wasiat yang melibatkan notaris atau surat ahli waris yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan setempat.

Setelah itu siapkan persyaratan yang telah ditentukan dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), antara lain:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket BPN;
  4. Sertifikat asli;
  5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Akte Wasiat Notariel;
  7. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Dalam formulir permohonan juga terdapat identitas diri, luas dan letak serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, juga pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Baca juga: Prosedur dan Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menghitung BPHTB pada tanah warisan

BPHTB karena warisan diatur dalam UU No. 20 Tahun 2000 tentang BPHTB karena perolehan hak karena warisan merupakan salah satu jenis perolehan hak yang dikenakan pajak.

Prinsipnya adalah para ahli waris memperoleh hak atas tanah dan bangunan dan karena itu negara mengenakan pajak.

Berbeda dengan perhitungan BPHTB karena jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi, perolehan BPHTB karena warisan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.

VIDEO RUMAH: Ini Langkah dan Biaya Urus Sertifikat Tanah

Prinsip perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP). NPOPTKP warisan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk masing-masing daerah.

Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah Rp350.000.000. Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp300.000.000.

Besarnya NPOPTKP untuk daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Mau rumah KPR dengan harga di bawah Rp750 juta? Cari lewat Perumahan Baru!

Untuk mencari informasinya, masyarakat bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dikutip Rumah.com, sebagai contoh simulasi, berikut ini data-data tanah objek warisan:

  • Luas tanah 1.000m2
  • NJOP = Rp1.000.000 per meter
  • NPOP = 1.000 x Rp1.000.000 = Rp1.000.000.000  sama dengan NJOP total
  • NJOPTKP waris adalah Rp350.000.000 (DKI Jakarta)

Maka besarnya BPHTB adalah sebagai berikut:

  • BPHTB = 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
  • BPHTB = 5 % x (Rp1.000.000.000 – Rp350.000.000) = Rp32.500.000

Dalam prakteknya, penulisan di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya.

 

 

3 dari 3 halaman

Simulasi pembuatan sertifikat tanah warisan

Setelah mengurus pajak BPHTB, saatnya menghitung biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM) langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Untuk Provinsi DKI Jakarta, dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:

Biaya Pengukuran: Rp340.000 Biaya Panitia: Rp390.000Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Total Biaya: Rp. 780.000

Sedangkan untuk simulasi provinsi lain di Indonesia, Anda bisa langsung mengeceknya lewat link situs BPN berikut ini: http://site.bpn.go.id/o/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-MILIK/HAK-MILIK-PERORANGAN.aspx#biaya.

Mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah sangat penting saat masyarakat hendak melakukan proses pembelian rumah. Oleh karenanya, alangkah lebih aman untuk membeli rumah secara KPR, sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Isnaini Khoirunisa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini