Sukses


Pemerintah Siapkan 9 Regulasi untuk Pembangunan Perumahan

Perlu ada sinergitas dan masukan-masukan tentang selama ini apa yang menjadi kendalanya. Salah satunya dalam masalah perizinan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan bersama dengan jajaran pengurus Pengembang Indonesia mengakui bahwa perizinan masih jadi batu sandungan dalam pembangunan perumahan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin menjelaskan, perlu ada sinergitas dan masukan-masukan tentang selama ini apa yang menjadi kendalanya. Salah satunya dalam masalah perizinan.

“Sampai saat ini perizinan sudah ada di Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Faktanya, di daerah ada 16 regulasi yang tidak berjalan sesuai harapan sehingga saat ini sedang diproses Tim Koordinasi dari pihak Kemenko,” katanya seperti dikutip Rumah.com.

Simak juga: Pilihan Rumah Subsidi Terbaru di Bogor

Menurutnya, hal ini sangat menjadi perhatian sebab kunci utama perizinan pembangunan perumahan berada di kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah.

Adapun demi memudahkan perizinan dalam memulai pembangunan perumahan, Pemerintah menyiapkan beberapa regulasi diantaranya:

1. Penyederhanaan dan kemudahan perizinan

2. Hunian Berimbang

3. Aset Jaminan Nasional

4. Tabungan Perumahan (TAPERA)

5. Perumnas

6. Rumah Bebas PPN

7. Pembiayaan Sekunder Perumahan

8. Program KPR Bank

9. Jaminan Pemerintah

Baca juga: Bantuan Bedah Rumah Terkendala Data Pemda

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara dan syarat mengajukan rumah subsidi

Program rumah subsidi ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk saat ini, yang dimaksud dengan masyarakat berpenghasilan rendah adalah para pekerja yang memiliki penghasilan maksimum Rp4 juta per bulan. Pemerintah saat ini sedang berencana meningkatkan batas gaji maksimum tersebut.

Syarat utamanya adalah usia pelamar KPR antara 21-45 tahun, dibuktikan dengan KTP, lalu sudah memiliki NPWP, slip gaji, surat keterangan kerja minimal 2 tahun, fotokopi rekening serta rekening koran jika gaji ditransfer. Selain itu, Anda juga tidak boleh memiliki kredit atau cicilan yang macet.

Setelah semuanya siap, tentukan pilihan rumah subsidi lalu  ajukan KPR ke bank-bank umum yang telah ditunjuk, di antaranya adalah Bank Mandiri (konvensional), BNI, Bank Artha Graha, BTPN dan Bank Mayora.

Ada pula 22 bank daerah seperti Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.

Sebelum disetujui, Anda akan melalui proses wawancara dengan pihak bank. Pada dasarnya, ini adalah tanya jawab dan pemeriksaan data untuk membuktikan apakah syarat-syarat yang sudah Anda penuhi tersebut benar adanya. Sedikit tips, berikan informasi sejujurnya. Proses ini adalah proses akhir yang menentukan disetujui atau tidaknya pengajuan kredit rumah subsidi Anda.

Tertarik mencari rumah subsidi? Temukan puluhan pilihan rumah subsidi harga mulai Rp140 Juta di berbagai daerah di seluruh Indonesia di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.