Sukses


Langkah Hukum Hadapi Pengembang Ingkar Janji

Bagi para konsumen yang dirugikan, mereka seringkali bingung kemana harus melapor atau menggugat pengembang.

Liputan6.com, Jakarta Membeli properti yang dibangun developer bagi sebagian orang dianggap sebagai langkah yang praktis. Lebih lagi pengembang dinilai cermat memilih lokasi dan desain bangunan yang ideal untuk lingkungan perumahan.

Tak pelak sebagian orang rela membayar penuh unit properti yang belum selesai dibangun (indent). Karena biasanya, properti indent dijual dengan harga yang lebih murah daripada unit siap huni.

Namun sayang, kepercayaan konsumen atas kredibilitas dan janji yang ditawarkan lewat brosur seringkali disalahgunakan oknum developer.

Baca juga: Ini Langkah Pemerintah Basmi Pengembang Nakal

Sejumlah oknum pengembang ada yang mengurangi atau mengubah spesifikasi bangunan dan rencana pembangunan (site plan) seperti yang dijanjikan sebelumnya. Alhasil, tak jarang banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh pengembang nakal seperti ini.

Bagi para konsumen yang dirugikan, mereka seringkali bingung kemana harus melapor atau menggugat pengembang yang biasanya memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Padahal, ada ancaman pidana yang telah ditetapkan Pemerintah untuk pelaku usaha atau pengembang yang melanggar ketentuan yang telah disepakati.

Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”).

Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Lihat juga: Simak! Perumahan Paling Laris di Bawah Rp500 Juta

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Denda dan Hukuman Pidana

Mengutip Rumah.com, pelaku usaha atau developer yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Selain itu, untuk pengembang yang lalai dalam menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum akan ditindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pasal 162 ayat (1) dengan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara untuk pengembang yang dengan sengaja melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan, bisa dikenai Pasal 155 Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 42 ayat 2.

Pasal tersebut menyebut perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana berikut:

  1. Status pemilikan tanah
  2. Hal yang diperjanjikan
  3. Kepemilikan izin mendirikan bangunan induk
  4. Ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas umum
  5. Keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (duapuluh persen)

Apabila terdapat pelanggaran maka pengembang diancam oleh hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini