Sukses


Aturan Tempat Tinggal Saat Berpoligami

Meski berpoligami, namun Ustaz Arifin Ilham bisa membuktikan bahwa ketiga istrinya bisa hidup rukun dan saling menyayangi.

Liputan6.com, Jakarta Mempunyai istri lebih dari satu memang diperbolehkan dalam agama Islam. Merujuk Pasal 55 Kompilasi Hukum Islam (KHI), syarat utama berpoligami adalah seorang pria harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Seperti yang ditunjukkan kehidupan rumah tangga Ustaz Arifin Ilham. Meski berpoligami, namun dirinya bisa membuktikan bahwa ketiga istrinya bisa hidup rukun dan saling menyayangi.

“Pilar rumah tangga sakinah itu dibangun dengan ketakwaan kepada Allah. Semua anggota keluarga, suami, istri, istri, dan istri harus bertakwa kepada Allah,” ujarnya dalam rekaman video yang diunggah ke laman Facebook pribadinya.

Keakraban yang tercipta dari rumah tangga Ustaz Arifin Ilham juga membuktikan bahwa poligami yang dilakukannya sesuai syariat dan mendapat persetujuan istri. Hal ini senada dengan syarat mendapat izin poligami dari Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 58 KHI, diantaranya:

  1. adanya persetujuan istri;
  2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

Pasal 58 KHI juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP 9/1975), yang mengatakan bahwa persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan.

Akan tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.

Beranjak dari kisah Ustaz Arifin Ilham, beberapa waktu lalu Rumah.com sempat mewawancari Ustaz Bendri Jaisyurrahman tentang bagaimana pengaturan tempat tinggal yang tepat untuk lelaki yang berpoligami.

Baca juga: Beli Properti, Sebaiknya Atas Nama Suami atau Istri?

Menurutnya, alangkah baiknya jika tidak tinggal bersama dalam satu atap demi menghindari rasa cemburu baik dari sesama istri dan anak-anak mereka.

“Memang dalam Islam tidak tertuang jelas apakah berpoligami harus atau tidak tinggal satu atap bersama istri-istri dan anak-anak mereka. Tetapi hal yang harus diingat, syarat adil baik materi, perilaku, dan lisan tadi, apakah dengan tinggal menetap satu atap bisa menjaga keutuhan semuanya?”

“Jika iya silakan. Tetapi ingat, manusia adalah makhluk yang tidak sempurna. Dan kecenderungan hati pasti akan dialami oleh suami atau ayah. Jadi sebaiknya untuk menghindari itu, idealnya tidak tinggal satu atap,” ujarnya.

Lihat juga: Pilihan Rumah Minimalis Murah dengan Dua Kamar Tidur

Di samping itu, jarak antara satu rumah istri dengan istri lainnya juga perlu diperhatikan. “Idealnya tidak berada dalam satu wilayah yang mudah menjangkau satu sama lain,” Ustaz Bendri menambahkan.

Jadi, jika istri pertama dibelikan rumah minimalis di Depok, maka sebaiknya istri kedua ditempatkan di rumah minimalis di Bogor. Meski demikian tidak aturan baku harus memberikan rumah dengan harga yang setara.

“Poligami tidak mengharuskan memberikan materi dengan besaran yang sama. Sebab, keadilan bisa dikomunikasikan dengan baik-baik sesuai dengan kebutuhan. Tidak ada aturan suami membagi jatah rumah sesuai besaran NJOP nya atau tipe rumahnya,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini