Sukses


Bagaimana Jika Sertifikat Rumah Saya Belum SHM?

Memiliki rumah berstatus SHM artinya Anda tercatat memiliki aset kekayaan berupa properti secara sah.

Liputan6.com, Jakarta Pembelian rumah tidak hanya sekedar perpindahan kepemilikan dari penjual dan pembeli. Anda harus lebih kritis menelaah status legalitas tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami pentingnya kepemilikan SHM ini dan tidak segera mengurus status SHM atas rumah yang ditempatinya. Alasannya pun beragam, mulai dari biaya yang besar sampai birokrasi yang dianggap rumit.

Mengetahui hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo pun menargetkan 5 juta sertifikasi tanah setiap tahunnya.

Jokowi: Hati-hati, Saya Pantau Terus Sertifikat Tanah Warga!

Berdasarkan fakta di lapangan, saat ini warga yang tinggal di pedesaan rata-rata memiliki tanah dengan status yang baru berupa girik. Girik adalah tanda kepemilikan atas lahan adat atau lain-lain yang belum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.

Girik juga memiliki nama lain seperti petok D, rincik, dan ketitir. Peralihan hak atas tanah girik biasanya dilakukan dari tangan ke tangan. Peralihan tersebut biasanya dilakukan di hadapan lurah atau kepala desa, atau hanya dilakukan berdasarkan asas kepercayaan.

Membeli rumah dengan berstatus girik artinya si pemilik tidak punya kekuatan hukum yang kuat atas tanah dan bangunan yang ditempati. Sebab, tidak ada surat-surat apapun yang dapat digunakan untuk menelusuri kepemilikannya.

Tanah dengan sertifikat girik juga belum tercatat secara legal di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lalu, apa manfaat Sertifikat Hak Milik?

Mengutip Rumah.com, sebenarnya ada tiga jenis surat kepemilikan tanah di Indonesia yang disarankan untuk membeli rumah, diantaranya:

  • Sertifikat hak milik (SHM)
  • Sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
  • Sertifikat hak pakai (SHP)

Akan tetapi saat membeli rumah baru, disarankan untuk memilih yang sudah berstatus SHM, dengan alasan kekuatan hukum dan tidak dapat kadaluarsa. Sementara itu, SHGB dan SHP harus diperpanjang setiap 15 atau 20 tahun sekali. Meski bisa pula ditingkatkan statusnya menjadi SHM.

Memiliki rumah berstatus SHM artinya Anda tercatat memiliki aset kekayaan berupa properti secara sah. Dengan begitu Anda bisa mendapat akses untuk mengajukan pinjaman modal ke lembaga perbankan.

3 dari 3 halaman

Mengecek validitas SHM

Setelah mengetahui bahwa rumah incaran sudah memiliki sertifikat SHM, Anda tetap harus memperhatikan validitas sertifikat tersebut. Sebab pada beberapa kasus, ada hunian yang ukurannya tidak sesuai antara yang tertulis di sertifikat dengan ukuran sesungguhnya.

Harus diakui, ada beberapa pemilik rumah yang melebihkan luas tanah di iklan demi untung besar. Untuk itu pastikan Anda melakukan pengukuran ulang sebelum membeli rumah. Sebab jika ada perbedaan, maka yang dapat dipercaya adalah luas yang tertulis di sertifikat tersebut.

Perhatikan pula nama pada sertifikat. Pastikan nama penjual dan nama pada sertifikat itu sama. Jika berbeda, mintalah ditunjukkan surat kuasa dari pemilik rumah asli yang tertera di sertifikat tersebut.

Pada beberapa kasus, BPN menemukan sejumlah rumah girik yang sudah berstatus SHM di database-nya. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan, sebab pemilik rumah merasa belum pernah mengurus sertifikat dan tidak berhak untuk mengurus atas nama dirinya sendiri.

Jadi, jangan lupa melakukan crosscheck sebelum yakin membeli rumah dengan status SHM!

Isnaini Khoirunisa

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.