Sukses


Peraturan Pelaksana UU Rusun Harus Dipercepat

Dengan disusunnya Peraturan Pelaksana UU Rusun yang detail akan memastikan administrasi hunian vertikal bisa berjalan baik.

Liputan6.com, Jakarta Khawatir akan terjadinya konflik serupa di masa yang akan datang, pengembang Apartemen Green Pramuka mengatakan siap mendukung Pemerintah mempercepat peraturan pelaksana UU No. 20 Thn 2011 tentang Rumah Susun sebagai dasar pengelolaan hunian vertikal.

Menurut Marketing Director Green Pramuka City, Jeffry Yamin, dengan disusunnya Peraturan Pelaksana UU Rusun yang detail akan memastikan administrasi hunian vertikal berjalan baik, sekaligus menghindari terjadinya persoalan akibat kesalahpahaman antara penghuni dan pengembang.

“Ketiadaan peraturan pelaksana UU Rumah Susun membuat konflik antara pihak pengembang dan penghuni hunian vertikal kerap terjadi karena ketiadaan aturan yang jelas. Untuk itu kami mendukung disusunnya PP Undang-Undang Rusun,” tuturnya kepada Rumah.com.

Baca juga: Tanah dan Bangunan Nganggur Siap Diolah Jadi Rusun

Jeffry menilai tanpa adanya regulasi yang pasti, maka hunian vertikal yang terhitung lebih efisien dan ekonomis untuk memenuhi target mengurangi defisit hunian 11,4 juta yang ditetapkan Pemerintah akan sulit terpenuhi.

Dalam catatannya, tahun ini saja Pemerintah telah menargetkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) pada 2017 sebesar 13.155 unit dengan alokasi APBN sebesar Rp 4,7 triliun.

“Seiring mengejar target tersebut, alangkah baiknya jika Pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksanaan bagi UU Rusun. Kami dari pihak industri siap mendukung pemerintah dengan memberikan masukan demi menghindarkan konflik di masa mendatang,” katanya.

(Cari apartemen harga di bawah Rp200 juta?)

Regulasi Masih Lemah

Sementara itu menurut pengacara properti, Erwin Kallo, masalah seputar penghunian dan pengelolaan rumah susun (rusun) terus mengemuka lantaran regulasi atau undang-undang yang disusun pemerintah masih lemah.

Tidak hanya itu, regulasinya bahkan berpotensi menimbulkan konflik antara penghuni, pemilik dan pengembang serta pengelola rumah susun.

“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun belum mengatur segala hal mengenai rusun. Karena itu, ketidakpastian bisa memicu konflik di lapangan. Selain itu peraturan pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan lainnya pun belum terbit. Tak heran bila konflik antara penghuni hunian vertikal dan pengembang bisa terjadi.”

“Satu lagi, Pemerintah belum memahami bahwa properti hunian vertikal adalah industri, sehingga membutuhkan regulasi yang detail dan harus dipastikan bahwa regulasi tersebut berjalan serta diawasi. Tanpa itu, sulit mencari titik temu dalam konflik yang terjadi,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini