Sukses


PUPR Akan Ubah Bangunan Kosong Jadi Rusun

Program ini juga dilaksanakan untuk mengurangi pembelian lahan dan pembangunan fasilitas kantor dalam rangka efisiensi anggaran.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan siap memanfaatkan tanah dan bangunan mangkrak (idle) di Kota Batam yang telah menjadi aset Pemerintah untuk pembangunan rumah susun umum bagi pegawainya.

Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Layanan Pengadaan (LP), Ir Sumito menuturkan, rencana ini merupakan tindak lanjut dari hasil alih status sejumlah aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau bekas kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Aset yang dikelola Kementerian Keuangan tersebut berupa tanah dan bangunan yang telah diserahkan penggunaannya ke Kementerian PUPR di November 2016, untuk bisa dimanfaatkan dalam upaya mendukung Program Satu Juta Rumah melalui optimalisasi lahan milik Pemerintah.

“Potensi lahan yang ada saat ini sangat memadai dan layak dijadikan kawasan campuran (mix area) yang terintegrasi secara terpadu, yang di dalamnya tersedia sarana prasarana kantor dan hunian bagi pegawai PUPR yang bekerja di daerah,” ucapnya seperti dikutip Rumah.com.

Dengan memanfaatkan lahan dan bangunan yang ada, pihaknya berharap pegawai PUPR yang masih mengontrak atau belum memiliki rumah dapat segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Baca juga: Perumnas Mulai Pembangunan Rusun Berbasis TOD

Program ini juga dilaksanakan untuk mengurangi pembelian lahan dan pembangunan fasilitas kantor dalam rangka efisiensi anggaran.

Selanjutnya pengamanan dan pemeliharaan aset agar dapat dikelola dengan baik serta penyusunan masterplan kawasan bisa segera dimulai tahun 2017, bersamaan dengan proses sertifikasi tanah menjadi milik Kementerian PUPR.

“Proses pembangunan hunian bagi pegawai sudah dapat dimulai tahun 2018 yang akan datang,” katanya.

Idle Sejak Krisis Ekonomi

Sebagai informasi, aset Pemerintah yang berlokasi di kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, memiliki lahan seluas 59.310 m² (5,93 ha) dan bangunan seluas 71.849 m².

Pada awalnya lahan tersebut merupakan areal hunian pekerja perusahan yang sudah bertahun-tahun tidak terurus pasca krisis ekonomi tahun 1998.

Lihat juga: Pilihan Rumah Rp400 Jutaan Bagi Peserta BPJS-TK

Lahan tersebut awalnya dikelola oleh BPPN/PT.Perusahan Pengelola Aset (PPA), namun telah ditangani kelolaannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. 

Aset properti berupa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan pengkajian kesesuaian aspek teknis, administrasi maupun yuridis oleh tim Kementerian PUPR bersama dengan tim Kementerian Keuangan serta melibatkan pihak Badan Pengelola Batam.

Termasuk juga pihak dari Kantor Pertanahan dan Pemda Kota Batam dalam pemberian informasi mengenai proses pemberian atau peralihan Hak, sertifikasi tanah, dan kesesuaian rencana tata ruang.

Kepala Seksi Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Wilayah I, Rizaldi Andi Atjo, mengatakan, “Sebagaiman keterangan yang kami peroleh, pada saat ini aset tersebut telah dilakukan pencatatan ke dalam SIMAK-BMN satker biro PBMN dan LP.”

“Dengan dilaksanakannya percepatan penyediaan lahan siap bangun, dapat dipastikan penyediaan rumah susun umum bagi pegawai/pekerja Kementerian PUPR bisa segera terlaksana dengan baik dan sesuai harapan kita semua,” tukasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini