Sukses


Ini Ciri Rumah yang Bisa Dibeli Pakai Kartu BPJS-TK

Kriteria rumah yang bisa dimiliki dengan memanfaatkan kepesertaan BPJS-TK sebenarnya sangat mudah.

Liputan6.com, Jakarta - Sampai hari ini, masih banyak masyarakat yang ternyata belum begitu paham bahkan belum mengetahui informasi seputar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang difasilitasi oleh Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS-TK.

Padahal, program bagus ini bisa menjadi celah yang menguntungkan dalam mencicil rumah baru dengan bunga rendah. Bagaimana tidak, sebab BPJS-TK rela memberikan suku bunga tetap selama masa cicilan dengan aturan BI rate plus 3%. Untuk saat ini BI rate sendiri masih di angka 4,75%

Menurut Suryanti Agustinar, Executive Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division Bank BTN, kriteria rumah yang bisa dimiliki dengan memanfaatkan kepesertaan BPJS-TK sebenarnya sangat mudah.

“Jadi karyawan tinggal tentukan mana rumahnya, dengan catatan harga huniannya harus di bawah Rp500 juta, boleh apartemen atau rumah tapak. Boleh rumah baru maupun rumah bekas. Lalu si karyawan harus dipastikan sudah merupakan karyawan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun,” katanya kepada Rumah.com.

Proses pengajuannya sendiri nyaris tidak ada bedanya dengan pengajuan cicilan rumah lewat bank pada umumnya. Prosesnya sama seperti mengajukan cicilan rumah ke bank.

Mau beli rumah? Untuk kenyamanan dan keamanan manfaatkan saja jasa agen properti dengan spesialisasi apartemen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harus Rumah Pertama

 

“Setelah menentukan pilihan rumah yang akan dibeli, masyarakat tinggal mengajukan permohonan KPR ke bank yang menjadi mitra BPJS-TK. Saat ini baru BTN yang bekerjasama. Dan ingat, program ini hanya berlaku bagi peserta yang belum memiliki rumah alias ini adalah rumah pertama,” ia menambahkan.

Setelah itu calon debitur akan melalui prosedur normal, seperti BI checking untuk melihat track record dari peserta BPJSTK, dan jangan lupa untuk menyertakan kartu BPJS-TK.

Jika sudah memenuhi syarat, maka bank akan melakukan pengecekan ke BPJS-TK. Ini untuk mengetahui apakah mereka yang mengajukan KPR benar-benar sebagai peserta dan memenuhi syarat yang diberikan, terutama kedisiplinan tempat peserta bekerja dalam membayar iuran BPJS-TK.

Jika semuanya benar-benar telah memenuhi persyaratan, maka BPJS-TK akan memberikan rekomendasi kepada bank bahwa sesuai evaluasi pemohon KPR tersebut lolos persyaratan kredit. Sehingga permohonan kredit bisa dicairkan dan masyarakat bisa segera memiliki rumah yang diajukan KPR.

“Satu hal yang harus diperhatikan sebelum mengambil KPR dari BPJSTK ini adalah menentukan lokasi rumah yang akan dibeli. Masyarakat bisa mengakses Rumah.com untuk menemukan hunian yang akan dibelinya melalui kanal www.rumah.com/perumahan-baru. Bahkan mereka bisa menemukan ulasan properti terlengkap di kanal Review Properti (www.rumah.com/review),” jelas Marine Novita, Country Manager Rumah.com.

Masyarakat juga bisa mengakses Rumah.com Property Index untuk mendapatkan informasi dan data properti yang transparan khususnya tentang harga properti di lokasi hunian yang diinginkan.

Data Rumah.com Property Index bisa digunakan sebagai panduan bagi generasi milenial untuk membeli rumah baru karena merupakan hasil analisis dari 400.000 listing properti yang diakses 3,4 Juta pengunjung setiap bulan. Para pengunjung tersebut mengunjungi 17 Juta halaman properti yang ada di Rumah.com setiap bulannya.

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.