Sukses


Tata Cara Ajukan Keringanan PBB

Iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata bisa diajukan untuk diringankan asal menyangkut beberapa ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, para pemilik properti baik itu rumah, apartemen, maupun rumah toko (ruko) pasti akrab dengan datangnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau disingkat SPPT PBB.

Besarannya sendiri, seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Telat Bayar PBB Denda 2% per Bulan

Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Bila masih ragu dengan kemampuan dalam mencicil rumah, hitung simulasinya lewat Kalkulator KPR Rumah.com. 

Akan tetapi, merujuk ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata bisa diajukan untuk diringankan asal menyangkut beberapa sebab.

Salah satunya jika Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, yang nilai jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan.

 

Seperti dikutip Rumah.com, untuk pengajuan keringanan sendiri bisa dilakukan melalui tata cara sebagai berikut:

  1. Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)/Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  2. Isi surat permohonan menyebutkan prosentase pengurangan yang dimohonkan
  3. Melampirkan surat pernyataan dari Wajib Pajak; fotokopi Kartu Keluarga; fotokopi rekening tagihan listrik, air, dan/atau telepon; fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau dokumen pendukung lainnya.
  4. Permohonan diajukan selambat-lambatnya 3 bulan sejak SPPT/SKP diterima WP atau sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.
  5. Pengurangan secara kolektif diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Sementara besarnya pengurangan bisa mencapai 75% dari PBB yang terutang dalam berbagai kondisi tertentu. Sedangkan dalam kasus Wajib Pajak merupakan orang pribadi yang berpenghasilan rendah, keringanan yang diberikan bisa mencapai 100% dari PBB yang terutang.

Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian properti? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya Rumah

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.