Sukses


Berbasis e-Data, Dana Bedah Rumah Lebih Terkontrol

Basis Data Terpadu ini merupakan sistem data elektronik yang berisi nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Swadaya berencana mengembangkan sistem informasi basis data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta persiapan usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2018.

Johny F.S Subrata selaku Direktur Rumah Swadaya memaparkan, pengelolaan rumah swadaya atau bantuan RTLH dengan Basis Data Terpadu ke depannya akan dicatat terlebih dahulu oleh Kemensos No.57/HUK/2017 dalam program Penanganan Fakir Miskin (PKM).

Basis Data Terpadu ini merupakan sistem data elektronik yang berisi nama dan alamat yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Peran Rumah Subsidi Meminimalisir RTLH?

Pendataan ini berguna untuk memperbaiki targeting program penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu dan berkelanjutan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Dalam program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan, dana yang digunakan berasal dari APBN dan APDB sehingga mengharuskan kerjasama dengan kepala daerah setempat untuk membantu pendataan bantuan dana RTLH secara elektronik.

“Sehingga bantuan yang diberikan akan tepat pada sasaran yaitu masyarakat yang tidak mampu, jadi (masyarakat) yang sudah dapat bantuan tidak akan diberikan lagi. Dengan adanya Basis Data Terpadu (BDT) diyakini bisa memudahkan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam mengelola data,” kata Johny dikutip Rumah.com.

“Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni mentargetkan hingga ke pelosok Indonesia. Pada dasarnya, masyarakat Indonesia sebenarnya bukan miskin melainkan tidak memenuhi standar tempat tinggal. Sehingga mereka rela menjual kebun dan peternakannya untuk memiliki rumah layak huni,” ia menambahkan.

(Lihat daftar rumah subsidi di Tangerang di sini!)

BSPS sendiri merupakan bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk peningkatan kualitas dan pembangunan baru. Bantuan tersebut bisa berupa perbaikan atap, lantai dan dinding rumah, guna memenuhi syarat kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan.

Selain alokasi dananya menggunakan APBN, program ini mendapat tambahan dana langsung dari Bank Dunia untuk memperbaiki kualitas sekitar 30.000 unit rumah.

“Saat ini target yang sudah tercapai sekitar 1.750 bangunan, namun sampai sekarang baru berjalan sekitar 400 bangunan,” ujarnya.

Untuk mendapatkan bantuan bedah rumah, penerima BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku mencakup:

  1. WNI yang sudah berkeluarga
  2. Memiliki atau menguasai tanah namun belum memiliki rumah
  3. Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
  4. Belum pernah memeroleh bantuan rumah dari pemerintah
  5. Berpenghasilan upah minimum provinsi setempat
  6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
  7. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS
  8. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.