Sukses


PUPR Turunkan Target KPR Bersubsidi

Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan PUPR telah menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang tiga bulan terakhir tahun 2016, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan pagu RAPBN 2017 untuk pembiayaan perumahan mencapai Rp15,6 triliun. 

Alokasi anggaran sebesar itu digunakan untuk KPR Sejahtera FLPP sebesar Rp9,7 triliun (120.000 unit), KPR Sejahtera SSB sebesar Rp3,7 triliun (225.000 unit) dan alokasi untuk BUM sebesar Rp2,2 triliun (550.000 unit).

Namun baru berjalan di semester pertama tahun ini, PUPR melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan justru menyesuaikan target KPR Bersubsidi menjadi 279.000 unit yang terdiri atas KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) sebesar 239.000 unit, dan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 40.000 unit.

Mengutip Rumah.com, penyesuaian diperlukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.

Meskipun anggaran untuk KPR FLPP turun drastis, namun penurunan tersebut dikompensasi dengan kenaikan KPR SSB dari semula Rp312 miliar menjadi Rp615 miliar.

Baca juga: Kurang Dana, PUPR Dorong SMF Bantu Pembiayaan Perumahan

Perubahan komposisi anggaran ini juga tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi hunian bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017.

Meski Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, akan tetapi masih ada 29 bank penyalur lain yakni tujuh bank umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Bank umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi diantaranya Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora.

Sementara BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY,  Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.

Untuk mendukung pencapaian Program Satu Juta Rumah, khususnya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mendapatkan bantuan subsidi, Pemerintah pun telah meningkatkan sinergi dengan seluruh stakeholder perumahan diantaranya Pemerintah Daerah, pengembang, dan lembaga keuangan bank.

Sinergi dengan Pemerintah Daerah dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan PP No. 64 tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR.

Dalam PP tersebut hal yang diatur antara lain penyederhanaan perizinan bagi pembangunan rumah dalam skala 0,5- 5 Ha, penyederhanaan pengurusan penerbitan sertifikat tanah oleh kantor pertanahan, dan menjamin pembangunan rumah yang memenuhi standar layak huni untuk perlindungan konsumen.

Lihat juga: Daftar Rumah Subsidi di Tangerang

Waktunya Akselerasi Kebijakan

Demi mempercepat terlaksananya kebijakan terkait pembangunan perumahan MBR, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan bahwa Pemerintah sudah melakukan harmonisasi peraturan perizinan investasi dengan Pemda.

“Kami turut mendorong peran serta BUMN di sektor properti, kebijakan KPR bersubsidi, dan menugaskan PT Sarana Multigriya Finance (PT SMF) untuk mendukung Program Sejuta Rumah,” ujarnya.

Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden tentang penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan, melalui Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13.

“Saat ini pemerintah tinggal mengakselerasi kebijakan yang telah dibuat, akan tetapi harus diingat regulasi tanpa kebijakan atau perbaikan akan menjadi kaku. Oleh karena itu, Presiden Jokowi turun tangan agar program ini bisa terwujud dengan baik,” katanya.

Pemerintah, hubung Mardiasmo, tidak hanya bertugas sebagai regulator tetapi akselerator yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pembangunan perumahan subsidi.

“Ada tiga akselerator yang berperan penting di sektor properti meliputi Otoritas Jasa Keuangan lewat regulasi perbankan dan perlindungan konsumen, kedua Bank Indonesia melalui kebijakan pertumbuhan kredit melalui Loan to Value, dan terakhir pemerintah melalui kebijakan fiskal, insentif dan transaksi,” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini