Sukses


Developer Curang, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

Menurut Konsultan Hukum, Reza Krisna Adi Praya, sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah penyelewengan yang dilakukan pengembang perumahan terhadap konsumennya hingga kini masih sering terjadi. Melalui email kepada Rumah.com, salah seorang konsumen perumahan bernama Nurul Helmi menyampaikan pertanyaan atas kejadian yang dialaminya.

Diantaranya terkait tindakan apa yang bisa ditempuh apabila pengembang tidak memenuhi janjinya, berikut apa sikap yang bisa dilakukan kepada bank penyalur KPR sehubungan kewajiban pembayaran angsuran rumah.

Demi menjawab pertanyaan tersebut, menurut Konsultan Hukum, Reza Krisna Adi Praya, sejatinya hanya ada dua cara untuk menyelesaikan kasus seperti ini.

(Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!)

“Jalur hukum perdata dan jalur hukum pidana. Jika konsumen menginginkan uangnya kembali (kemungkinan tidak 100%), maka jalur perdata bisa dilakukan. Langkahnya, terlebih dulu konsumen memberi somasi kepada pengembang, lalu mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri setempat,” ia menjelaskan kepada Rumah.com.

Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Somasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Sedangkan untuk jalur hukum pidana, konsumen bisa mengadukan hal ini ke kantor kepolisian dengan tuduhan penipuan.

“Kumpulkan bukti-bukti tertulis yang akurat, dan jadikan salah satu staf pengembang sebagai saksi dari kasus ini. Sayangnya acapkali, penyelesaian hukum pidana kerap mengalami banyak kendala dan jarang memberikan hasil yang memuaskan,” tukasnya.

(Mau tahu apa saja dokumen yang harus diurus dalam proses pembelian properti? Simak lebih lengkapnya di Panduan Rumah.com)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berapa Denda Atas Kerugian yang Dilakukan?

Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.”

Baca juga: Tiga Jenis Surat Tanah

Sehubungan dengan kasus yang menimpa Nurul dan segelintir konsumen perumahan lainnya, maka pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.

Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

(Jangan dulu beli rumah atau apartemen di pinggir kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!)

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), yakni denda maksimal Rp5 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

Kecermatan dalam memilih perumahan amat diperlukan dewasa ini. Oleh karenanya, sebelum membeli rumah, pastikan Anda telah menyimak ulasan mendalamnya yang dirangkum dalam Review Properti di Rumah.com.

Manfaatkan event DealJuara, Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia yang digelar Rumah.com mulai 20 Juli sampai 30 September 2018, dengan beragam penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.