Sukses


Kiat Aman agar Tenang Berinvestasi Properti di Sumatera Barat

Bagi pengembang atau investor yang ingin berinvestasi di Padang, hal pertama dan penting untuk dilakukan adalah mengecek status tanahnya.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu hal penting dari pertumbuhan sektor properti adalah menyangkut ketersediaan lahan di sebuah lokasi. Menariknya potensi yang ada di suatu wilayah akan terkendala jika soal status lahan masih menjadi permasalahan.

(Baca juga: Daftar Lengkap Rumah Subsidi di Sumatera Barat dan Sumatera Selatan)

Seperti yang terjadi pada Padang atau Sumatera Barat, konsep tanah ulayat masih menjadi penghalang bagi perkembangan dan  pengembangan bisnis properti di wilayah tersebut. Tanah ulayat sendiri adalah tanah bersama masyarakat berdasarkan hukum adat di wilayah tersebut.

Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat ini disebut dengan Hak Ulayat. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya. Karena faktor inilah maka status tanah ulayat sulit digunakan sebagai lahan untuk bisnis properti.

“Bagi pengembang atau investor yang ingin berinvestasi di Padang, sebaiknya hal pertama dan penting untuk dilakukan adalah mengecek status tanah yang akan digunakan,” kata Harriandy, dari Independent Properti Padang kepada Rumah.com.

Hal ini memang penting agar jangan sampai setelah proses berjalan dan pada kurun waktu 5-10 tahun kedepan penduduk setempat malah mengklaim tanah tersebut masuk dalam status tanah ulayat.

Kondisi itulah yang hingga saat ini masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan properti di Padang.  Kebijakan Pemerintah Daerah yang bersumber dari adat istiadat memang tidak mungkin dihilangkan.

Itu sebab, lanjut Harriandy, ketika investor ingin clear jika berinvestasi di Padang ada 3 langkah yang mesti dilakukan:

  1. Langkah pertama cek dan ricek status tanah
  2. Kemudian lakukan balik nama status tanah tersebut dengan mendaftarkan di Badan Pertanahan setempat
  3. Selanjutnya, baru lakukan proses pembangunan.

Tidak saja menyangkut masalah status tanah ulayat yang menjadi kendala, model lain yang biasa dilakukan oleh pengembang setempat adalah bahwa mereka hanya membangun show unit atau rumah contoh 1-3 unit baru setelah itu mereka melakukan pemasaran proyek perumahannya.

(Simak juga: Pilihan unit rumah yang ready stok dengan harga di bawah Rp1 miliar)

Potensi properti di Padang memang lebih condong pada perumahan ketimbang proyek apartemen dan sejenisnya sehingga para pengembang lebih fokus mengembangkan rumah tapak (landed house) sebagai ujung tombak bisnis properti mereka.

Namun untuk konsep pembangunannya agak berbeda dibanding proses pembangunan perumahan yang biasa dilakukan oleh pengembang di wilayah lain. Pada saat proses pemasaran sudah mencapai tahap 70-80% terjual, barulah pengembang melakukan pembangunan unit-unit perumahannya.

Menariknya pasca terjadinya gempa beberapa tahun lalu, hingga memasuki tahun 2017, daya beli masyarakat Padang terhadap sektor perumahan terus meningkat. Namun yang disayangkan Muhammad Firdaus, dari Cataru Properti Padang, meningkatnya daya beli masyarakat masih belum mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.

Terbukti hingga saat ini Biaya BPHTB ( Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ) yang semestinya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 dari 5% turun menjadi 2,5% namun kondisi itu masih belum terjadi di Padang.

Begitupula masalah pengurusan validasi pajak masih membutuhkan waktu yang lama, lanjut Firdaus. Positifnya memang saat ini untuk memudahkan wajib pajak dalam pengurusan BPHTB Pemerintah Daerah sudah menerapkan sistem online.

Ke depannya, dengan semakin menariknya potensi investasi di Padang, terlebih setelah Pemerintah Daerah mulai memberikan dukungan dalam wujud pembangunan infrastruktur jalan hingga ke pedesaan, maka diharapkan masalah-masalah yang dapat menghambat usaha para pelaku bisnis properti di Padang bisa diminimalkan.

 

Achmad Fachrezzy

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini