Sukses


Begini Cara Agar Pengajuan KPR BPJS-TK Disetujui!

“Jadi karyawan tinggal tentukan mana rumahnya, dengan catatan harga huniannya harus di bawah Rp500 juta, boleh apartemen atau rumah tapak."

Liputan6.com, Jakarta Ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (DP). Atau ketiga, jumlah cicilan rumah yang cukup besar sehingga tak sesuai dengan penghasilannya.

Demi mengatasi masalah di poin ketiga, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) bekerjasama meluncurkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pesertanya.

Simak juga: Cara Mengajukan Dan Syarat KPR BTN

“Guna melancarkan program, saat ini kami (BTN) tengah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan daftar perusahaan yang tertib membayar iuran, untuk kemudian kami lakukan sosialiasi bersama kepada karyawan-karyawannya yang ingin membeli rumah pertama,” terang Suryanti Agustinar, Executive Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division Bank BTN kepada Rumah.com.

Sosialisasi program bahkan telah dilakukan di delapan daerah, mencakup area Jawa, Jakarta, Sumatera, sampai Batam. Soal syarat mengikuti program KPR pun sebenarnya relatif mudah.

“Jadi karyawan tinggal tentukan mana rumahnya, dengan catatan harga huniannya harus di bawah Rp500 juta, boleh apartemen atau rumah tapak. Lalu si karyawan harus dipastikan sudah merupakan karyawan tetap dengan masa kerja minimal satu tahun,” imbuh Yanti.

 

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menguraikan segelintir persyaratan yang wajib dipatuhi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi;

  • Telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
  • Belum memiliki rumah sendiri.
  • Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.

(Sebagai panduan Anda sebelum mengajukan KPR BPJS-TK, simak simulasi cicilannya melalui Kalkulator KPR yang ada di Rumah.com)

Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut sejumlah tahap demi tahap yang perlu dilakukan.

  1. Peserta mengajukan fasilitas KPR ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Pastikan tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui. Cara untuk mengetahuinya bisa dicek di sini!
  3. Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Cari rumah yang bisa di-KPR? Cari dan temukan jawabannya di sini!

“Disetujui atau tidaknya permohonan KPR, itu merupakan kewenangan dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bukan dari keputusan BTN. Karena ini menyangkut bunga rendah yang ditawarkan yakni sekitar 7,75% jika mengacu pada 7-days reverse repo rate saat ini. Angka tersebut relatif lebih rendah dibandingkan bunga KPR komersil yang ada di kisaran 9%.” ujar Yanti.

Sebagai penutup, Yanti mengatakan saat ini BTN telah membukukan sebanyak 50 akad kredit untuk rumah yang dibeli nasabah dengan memanfaatkan fasilitas KPR dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.