Sukses


Ini Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Rumah Subsidi

Rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak

Liputan6.com, Jakarta Program Sejuta Rumah yang dicetuskan pemerintah dengan pelaksanaannya yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga kini masih terus digenjot.

Guna melancarkan program, PUPR mengembangkan segelintir dukungan pembiayaan seperti KPR FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan yang tengah dalam tahapan kajian dan uji coba adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bekerjasama dengan Bank Dunia.

Kilas balik mengenai sasaran penerima bantuannya, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, mengatakan berdasarkan Permen PUPR no. 26/PRT/M/2016, kelompok sasaran penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diantaranya:

  • Harus memiliki KTP
  • Belum memiliki rumah
  • Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah
  • Punya NPWP dan SPT
  • Berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp7 juta per bulan untuk rumah susun.
  • Untuk pekerja informal yang tidak punya slip gaji, penghasilan bisa dibuktikan oleh surat pernyataan yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

“Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun,” ucapnya seperti dikutip Rumah.com.

Baca juga: Memahami Hak, Kewajiban, dan Larangan dalam KPR Subsidi

Sepanjang program ini berjalan, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono tak menampik pihaknya kerap mendapat aduan dari masyarakat terkait pelanggaran KPR Bersubsidi.

Menurutnya, aduan paling banyak ialah rumah tersebut dibiarkan kosong atau tidak ditempati. “Kami berupaya untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan bekerjasama dengan instansi lain,” tegas Budi.

“Salah satu caranya, kami bekerjasama dengan PLN. Nantinya akan dilihat penggunaan listriknya, apabila penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi tersebut tidak ditempati,” ia menambahkan.

Sementara untuk mencegah penerima KPR subsidi bukan dari kelompok sasaran, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakses data e-KTP pemohon.

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) telah ditemukan berbagai pelanggaran oleh penerima bantuan subsidi seperti rumah yang dibangun spesifikasi materialnya di atas standar rumah subsidi, atau adanya penambahan jumlah kamar yang harganya lebih tinggi dari harga rumah subsidi yang sudah ditentukan pemerintah,” terangnya.

Sanksi yang diterima apabila penerima KPR bersubsidi terbukti melakukan pelanggaran adalah harus mengembalikan dana subsidi yang telah diterima, dan selanjutnya bank pelaksana akan menerapkan tingkat bunga komersil untuk angsuran selanjutnya.

Baca juga: Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp4 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi?

Sementara bagi para pengembang, dirinya meminta agar sarana dan prasarananya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku seperti tersedianya listrik dan air, dan kualitas bangunan memadai.

“Kementerian PUPR akan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah agar rumah KPR FLPP yang dibangun juga mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung. Namun hal ini masih terkendala oleh belum banyaknya Pemda yang memiliki peraturan daerah terkait SLF,” Budi menguraikan.

Minat masyarakat untuk mengakses Program Sejuta Rumah sangat besar. Oleh karena itu semua pihak yang terlibat dituntut berperan aktif mengikuti ketentuan pemerintah.

Sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan mengenai KPR FLPP akan dilakukan lebih masif baik kepada masyarakat, pengembang dan bank-bank penyalur KPR agar penyalurannya tepat sasaran.

Tertarik mencari rumah subsidi? Temukan puluhan pilihan rumah subsidi di berbagai daerah di seluruh Indonesia di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.