Sukses


Bayar Tunai Makin Digemari Konsumen Properti

Terindikasi bahwa 74,31% konsumen masih memilih KPR, namun angka ini menurun dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencatatkan 77,22%.

Liputan6.com, Jakarta Dari hasil survei harga properti primer yang dikeluarkan Bank Indonesia untuk triwulan I-2017, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tetap menjadi pilihan utama konsumen dalam melakukan transaksi pembelian properti.

Terindikasi bahwa 74,31% konsumen masih memilih KPR, namun angka ini menurun dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencatatkan 77,22%. Untuk pembayaran tunai keras (hard cash) pada triwulan I-2017 mengalami peningkatan sebesar 8,95%, dari sebelumnya 6,88% pada triwulan IV-2016.

Sementara itu proporsi konsumen yang memilih skema pembayaran tunai secara bertahap mencapai 16,74%, naik dibandingkan triwulan lalu (15,91%). Sebagai informasi, tingkat bunga KPR yang diberikan oleh perbankan berkisar antara 8,06% – 12,28%.

Baca juga: Ini Sebabnya Bank Berlomba Turunkan Bunga KPR

BI juga mencatat total pertumbuhan penyaluran KPR dan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) pada triwulan I-2017 mengalami penurunan bila dibandingkan triwulan IV-2016. Ini sejalan dengan penurunan pertumbuhan total kredit yang disalurkan perbankan.

Total KPR dan KPA pada triwulan I-2017 mencapai Rp367,76 triliun atau menurun sebesar -0,16% (qtq), setelah pada triwulan sebelumnya mencatat kenaikan sebesar 3,44% (qtq).

Sesuai dengan pertumbuhan KPR dan KPA, pertumbuhan total kredit perbankan juga mengalami penurunan sebesar -1,55% (qtq) usai mengalami pertumbuhan sebesar 3,73% (qtq) di triwulan sebelumnya.

Baca juga: Untung Rugi Beli Rumah Lewat KPR

Hasil survei juga menguraikan bahwa pencairan FLPP sampai dengan triwulan I-2017 tercatat sebesar Rp268 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) FLPP tahun 2017 sebesar Rp5,90 triliun (data sementara).

Masifnya KPR Terpicu Aturan LTV

Bank Indonesia lewat program pelonggaran kebijakan rasio Loan to Value (LTV) telah menurunkan uang muka atau Down Payment (DP) KPR rumah pertama menjadi 15%, sejak Agustus tahun lalu.

Peraturan ini diperuntukan bagi pembayaran DP pembelian rumah tapak pertama, dengan luas lebih dari 70 meter persegi. Masyarakat diwajibkan membayar DP sebesar 15% untuk rumah pertama, 20% untuk rumah kedua, dan 25% untuk rumah ketiga.

Sementara pada rumah tapak dengan luas bangunan 22-70 meter persegi, perubahan LTV ini mengharuskan konsumen melunasi DP hanya 15% untuk rumah kedua dan 20% bagi rumah ketiga.

Dengan dilonggarkannya rasio LTV ini, BI berharap pertumbuhan KPR akan bertambah 3,7% year on year (yoy) hingga semester I 2017. Sepanjang semester I 2016, pertumbuhan KPR mencapai 8,0%, sehingga diperkirakan pertumbuhan KPR hingga semester I 2017 akan mencapai 11,7%.

Menurut Wasudewan, Country Manager Rumah.com, kebijakan yang sudah berlangsung hampir sembilan bulan ini sudah mampu menunjukkan pengaruhnya bagi dunia properti di Tanah Air.

“Kebijakan DP 15% ini sangat membantu bagi pembeli pertama. Bahkan bisa dianggap sebagai langkah yang mengedepankan rasa perikeadilan. Bagi mereka yang membutuhkan hunian, hal ini merupakan kesempatan yang lebih besar untuk memiliki tempat tinggal,” ujarnya.

Sedangkan bagi developer, aturan LTV baru juga dapat membantu penyerapan bagi proyek-proyek baru yang sedang dibangunnya.

“Bagi developer ataupun agen, keuntungannya adalah dapat membantu mereka untuk memperluas marketnya, mengingat solusi yang ditawarkan developer biasanya hanya lewat program DP yang bisa dicicil beberapa kali saja,” tambahnya.

Ingin membeli rumah dengan cara KPR? Cari dulu ragam perumahan barunya mulai harga Rp400 Juta hanya di sini!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.