Sukses


Permudah Alokasi Dana, Pemda Diminta Sediakan Data Konkrit

Fakta di lapangan membuktikan bahwa mereka belum memiliki program perumahan ataupun alokasi anggaran dalam APBD.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Syarif Burhanuddin, menyatakan para kepala dinas perumahan di daerah wajib memiliki data kebutuhan atau backlog perumahan masyarakat di daerahnya masing-masing.

Data backlog perumahan maupun jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) sangat diperlukan guna memudahkan Pemerintah pusat dalam mengalokasikan program serta menyalurkan bantuan kepada daerah.

“Data perumahan yang dimaksud bukan hanya sekedar jumlah backlog perumahan saja. Akan tetapi termasuk juga berapa RTLH yang saat ini dihuni oleh masyarakat, serta sebaran lokasi kawasan kumuh yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia,” ujar Syarif.

Baca: Tuntaskan Rumah Kumuh, PUPR Gelontorkan Rp1 Triliun

“Jadi Pemerintah Daerah dan pusat harus miliki persepsi yang sama tentang kriteria pendataan perumahan. Sehingga ketika kami menyalurkan bantuan dan program ke daerah datanya tetap sama,” imbuhnya seperti dikutip Rumah.com.

Menurut Syarif, selama ini masih banyak Pemda yang mengajukan permohonan bantuan perumahan baik program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, rumah susun, rumah khusus, maupun Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari Kementerian PUPR.

Sayangnya, fakta di lapangan membuktikan bahwa mereka belum memiliki program perumahan ataupun alokasi anggaran dalam APBD.

Baca: PUPR Bereskan Tiga Titik Kawasan Kumuh di Pulau Jawa

Bedah 1.500 RTLH di Prov. Kepulauan Riau

Upaya Ditjen Penyediaan Perumahan dalam mengurangi jumlah RTLH yang menurut BPS berjumlah 3,4 juta unit, telah direalisasikan. Hasilnya, sebanyak 1500 unit rumah tidak layak huni di Provinsi Kepulauan Riau akan diperbaiki melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Rumah yang mendapatkan bantuan adalah di 549 unit di Kota Batam, 391 unit di Kabupaten Lingga dan 560 unit Kabupaten Karimun, dengan total anggaran Rp22,5 miliar.

Program BSPS merupakan bantuan peningkatan kualitas rumah atau pembangunan baru bagi rumah yang tidak layak huni dengan melihat kualitas atap, lantai dan dinding dalam mencukupi persyaratan kecukupan luas ruang, kesehatan dan keamanan.

“Kriteria penerima BSPS yaitu WNI, berpenghasilan sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), memiliki tanah, rumah dalam keadaan tidak layak huni dan diutamakan yang memiliki keswadayaan serta bersedia membentuk kelompok,” jelas Kepala Seksi Perencanaan Wilayah 1 Direktorat Rumah Swadaya, Bambang Resti Irawan.

Sementara itu kriteria rumah tidak layak huni diperjelas bahwa bahan lantai masih berupa tanah atau kayu, bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak memiliki atau kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan serta kondisi atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh.

Hal wajib yang perlu diperhatikan dalam program BSPS adalah bahwa tanah yang akan dibangun rumah merukapan tanah yang dimiliki oleh penerima bantuan dengan dibuktikan dengan sertifikat dan tidak dalam keadaan sengketa.

Memiliki rumah yang layak huni adalah dambaan setiap orang. Oleh karenanya, selain bantuan bedah rumah, Pemerintah juga memiliki program rumah subsidi harga mulai Rp100 Jutaan yang daftarnya bisa Anda simak di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini