Sukses


Hindari Pungli, Bayar BPHTB Rumah Bisa Online!

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, baik dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi.

Liputan6.com, Jakarta Salah satu yang membuat kening kita berkerut saat membeli rumah adalah jenis pajak yang dikenakan. Tak semua orang mengenal jenis-jenis pajak tersebut. Besarnya pajak tergantung dari jenis, nilai, luas, dan lokasi properti.

Untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban pajaknya, Pemerintah terus melakukan inovasi, salah satunya adalah dengan memanfaatkan sistem online. Yuk, kenali pajak-pajak properti lebih lanjut:

Pajak Bumi dan Bangunan

PBB dipungut setiap tahunnya dan dikenakan kepada semua pemilik properti. Besarnya 0,5 persen dari nilai jual kena pajak.

Bea Perolehan Hal Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti, yang dibeli dari perorangan maupun developer, dan besarnya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (nilai jual objek pajak tidak kena pajak). NJOPTKP berbeda di setiap daerah.

Cara perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut

Jika Anda membeli rumah dengan luas tanah 200 meter persegi dan luas bangunan 100 meter persegi. Berdasarkan NJOPTKP harga tanah Rp1 juta dan nilai bangunan Rp800 ribu per meter persegi.

* Harga Tanah: 200m2 x Rp1.000.000          =    Rp 200.000.000

* Harga Bangunan: 100m2 x Rp 800.000     =  Rp 80.000.000

* Jumlah Harga Pembelian Rumah:            =    Rp250.000.000

* Nilai Tidak Kena Pajak *)                         =    Rp 80.000.000 –

* Nilai untuk penghitungan BPHTB           =    Rp200.000.000

* BPHTB yang harus dibayar

5% x Rp 200.000.000                     =    Rp10.000.000

Cara lainnya agar Anda tidak repot menghitung BPHTB,  Anda bisa menginstall aplikasi kalkulator BPHTP di smartphone. Termasuk BPHTB untuk menghitung rumah dari warisan dan hibah.

(Simak: Tips Hindari Denda Bayar PBB)

Namun, jangan bayangkan Anda harus report mengurus PBB dan BPHTB ke kantor pajak. BPHTB dan PBB dapat dibayarkan secara online. Hal ini akan mencegah wajib pajak memanipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB atau agar pajaknya lebih ringan.

Beberapa kota ada yang sudah menyediakan e-BPHTB, seperti Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Pekanbaru, Batam, bahkan hingga kota yang lebih kecil seperti Wonosobo, Tegal, Bayuwangi, dan lainnya. Langkah pertama, Anda bisa mengunduh aplikasinya atau lihat di website aplikasi pemda (foto 1).

Setelah itu pilih menu SSDP-BPTB untuk melihat hasil rekaman BPHTB yang pernah dilakukan, misalnya untuk mengetahui statusnya sudah lunas atau belum (foto 2). Berikutnya Anda akan diminta memasukkan data wajib pajak dan objek pajak baru untuk menentukan besarnya pajak BPHTB (langkah 3). Besarnya BPHTB ini tidak dapat dimanipulasi, karena langsung terintegrasi dengan data PBB.

Bea Balik Nama

Pajak ini dikenakan untuk proses biaya balik nama sertifikat dari penjual kepada pembeli. Jika Anda membeli rumah melalui developer, bea ini akan diurus oleh developer, dan Anda tinggal membayarnya.

Sementara jika Anda membeli rumah dari perorangan, bea ini diurus oleh Anda sendiri. Besarnya bea berbeda di setiap daerah, biasanya sekitar 2% dari nilai transaksi.

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak ini dikenakan saat Anda membeli rumah baru, baik dari perorangan maupun dari developer. Besarnya 10 persen dari nilai transaksi. Namun, properti yang dikenakan PPn nilainya cenderung di atas Rp36 juta.

Pemerintah menurunkan BPHTB menjadi satu persen sejak tahun lalu. Untuk itu, ini adalah saat yang tepat membeli rumah. Tertarik? Temukan pilihan rumah dengan harga di bawah Rp500 juta di sini!

Foto: Pixabay

Rina Susanto

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini