Sukses


Kontribusi SMF untuk Pendanaan Pembiayaan Perumahan

Keberadaan PT SMF sebagai lembaga pembiayaan yang dibentuk Pemerintah menjadi sangat penting dalam memasok dana jangka panjang

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mendorong PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk meningkatkan peran dalam pendanaan pembiayaan perumahan.

Sesuai tujuan pendirian perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT SMF (Persero) memasok dana jangka panjang perumahan dari pasar modal ke penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) alias bank-bank daerah, sehingga dapat meningkatkan volume penggunaan KPR terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

(Lihat: Rumah Subsidi di Bogor dan Bekasi Cicilan Rp800 Ribu)

“Pembiayaan sekunder perumahan dari PT SMF dapat mendukung program KPR FLPP, Subsidi Selisih Bunga (SSB) maupun Tapera,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti.

Baca juga: Pantau Pembangunan Perumahan, PUPR Rilis e-Monitoring

Mengutip Rumah.com, kebutuhan dana untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, termasuk untuk program rumah milik bagi MBR yang difasilitasi melalui KPR FLPP dan SSB, terbilang sangat besar.

Maka dari itu, tidak mungkin dibiayai sepenuhnya dari anggaran pemerintah melainkan perlu dicari alternatif pendanaan dari pasar modal.

Keberadaan PT SMF sebagai lembaga pembiayaan yang dibentuk Pemerintah menjadi sangat penting dalam memasok dana jangka panjang yang dibutuhkan.

Selain itu, sesuai arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, peran PT SMF dalam program pemerintah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi beban fiskal negara untuk mendukung program perumahan rakyat.

Baca juga: PUPR Jamin Kualitas Perumahan Rakyat Lebih Baik

Dalam rangka efisiensi anggaran dan kemudahan bantuan pembiayaan yang lebih tepat sasaran, saat ini pemerintah tengah mengkaji beberapa skema pembiayaan perumahan.

“Untuk skema FLPP dengan suku bunga 5% selama 20 tahun, kami sedang menganalisa kemungkinan suku bunga rollover setiap lima tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi., termasuk juga peningkatan pendapatan MBR,” imbuh Lana.

“Selain itu, konsep segmentasi penghasilan MBR sesuai wilayah akan digunakan demi memudahkan kami memberikan bantuan pembiayaan,” tukasnya.

Begitu pula skema SSB dengan jangka waktu 20 tahun akan menyebabkan beban fiskal yang besar, sehingga PUPR tengah menyusun skema jangka waktu yang lebih pendek.

“Dan demi mengantisipasi meningkatnya urbanisasi dan sprawling, diharapkan investasi pembangunan perumahan dapat diarahkan di wilayah pengembangan strategis (WPS). Saat ini ada 35 WPS yang dikembangkan di seluruh Indonesia,” Lana melanjutkan.

Dalam kegiatan pemanfaatan dan pemupukan dana Tapera, PT SMF mempunyai peran strategis untuk memastikan penyaluran pemanfaatan dana yang merata ke seluruh pelosok Tanah Air.

Bank Pembangunan Daerah yang pada umumnya memiliki rating di bawah Bank Umum Nasional pun tetap bisa mengakses dana Tapera melalui PT SMF, yang mampu menerbitkan efek (surat berharga) yang dibutuhkan.

Lana, dalam kesempatan, juga memaparkan empat isu utama pembiayaan perumahan. Mencakup affordability atau keterjangkauan, availability atau ketersediaan dana baik itu skema pembiayaan maupun ketersediaan rumahnya, accessibility atau aksesibilitas MBR ke pembiayaan dan sustainability atau keberlanjutan pasokan pembiayaan perumahan.

(Lima Rumah Subsidi Rp100 Jutaan di Jawa Tengah)

“Terkait dengan aksesibilitas, saat ini baru 2,5% masyarakat informal yang dapat mengakses KPR FLPP ke perbankan. Oleh karena itu, peran Pemda perlu lebih banyak dilibatkan dalam menjamin masyarakat yang bekerja di sektor informal untuk mengakses perbankan, misalnya melalui lembaga penjamin,” ujarnya.

“Untuk keberlanjutan program pembiayaan perumahan ini, kami mendorong SMF agar mengambil peran yang lebih signifikan dalam pelaksanaan program Pemerintah dengan menjaga ketersediaan pasokan dana jangka panjang secara berkelanjutan,” tandasnya.

Bagi masyarakat golongan MBR yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 Juta, sangat diperbolehkan mengajukan KPR untuk rumah subsidi. Tertarik? Simak pilihan rumah subsidi dengan harga di bawah Rp150 Juta di sini.

Lihat juga ratusan puluhan rumah baru dengan harga di bawah Rp300 Juta di daftar Perumahan Baru Rumah.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini