Sukses


Simak Syarat-syarat Ajukan Rumah Subsidi

Liputan6.com, Jakarta Program Sejuta Rumah hingga kini masih terus bergulir. Program ini sejatinya memberi banyak kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian sendiri -baik rumah tapak maupun rumah susun- termasuk bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Kemudahan yang dimaksud diantaranya suku bunga tetap 5% selama 20 tahun masa cicilan, uang muka 1%, serta bebas biaya PPN.

Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2016, tercatat ada tujuh provinsi di Indonesia yang menyalurkan KPR Subsidi terbanyak yakni Provinsi Jawa Barat (87.091 Unit), Banten (24.671), Kalimantan Selatan (14.430), Riau (14.204), Jawa Timur (13.469), Jawa Tengah (12.324), dan Sumatera Selatan (11.746).

Perlu diketahui, untuk tahun ini, harga rumah subsidi telah mengalami kenaikan rata-rata lima persen dibandingkan harga jual tahun 2016 kemarin. Berikut patokan harga terbarunya.

(Baca juga: Berburu Rumah Subsidi di Tangerang)

Untuk masyarakat yang tengah mencari rumah subsidi, sebelum datang langsung ke perumahannya ada baiknya mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkannya.

  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 Juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji/penghasilan pokok sesuai ketentuan pemerintah.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Tidak hanya itu, beberapa ketentuan lain seperti hak dan kewajiban juga perlu diperhatikan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman bahkan masalah di kemudian hari.

(Mau beli rumah subsidi? Ini daftarnya)

Hak Debitur

Sebagai pemohon, masyarakat yang mengajukan KPR subsidi patut mendapatkan beberapa hak seperti:

  1. Menerima kemudahan perolehan rumah melalui fasilitas KPR subsidi dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila memenuhi kriteria kelompok sasaran KPR subsidi.
  2. Bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
  3. Rumah sejahtera yang dibiayai oleh KPR subsidi dalam kondisi siap huni sesuai dengan ketentuan KPR subsidi yang berlaku.

Kewajiban Debitur

Selain hak, pemohon atau calon debitur juga harus memenuhi kewajibannya terhadap bank pemberi kredit meliputi:

  1. Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai/lunas.
  2. Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.
  3. Memelihara rumah subsidi dengan baik.
  4. Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.
  5. Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali;
    – Debitur meninggal dunia (pewarisan);
    – Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi;
    – Pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi;

(Klik www.rumah.com/perumahan-baru dan temukan ratusan perumahan baru di seluruh Indonesia)

Sumber: Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.