Sukses


PTSL, Cara BPN Percepat Sertifikasi Tanah

Kementerian ATR/BPN berencana melakukan kerjasama (MoU) dengan pihak perbankan, yang inti dari kerjasama tersebut adalah mensertifikatkan ta

Liputan6.com, Jakarta Demi menyukseskan dan membantu pensertifikatan tanah masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengajak peran serta sejumlah perbankan.

Ini dinilai mendesak, lantaran tahun ini Kementerian ATR/BPN tengah menargetkan 5 juta bidang tanah bisa disertifikasi. “Untuk mensertifikatkan lima juta bidang tersebut butuh anggaran kurang lebih Rp5 Triliun. Oleh karena itu kami meminta bantuan dari perbankan,” katanya.

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa hingga 71 tahun Indonesia merdeka, jumlah tanah yang bersertifikat baru hanya sekitar 45% sehingga dibutuhkan waktu 100 tahun lagi untuk seluruhnya tersertifikasi.

(Jangan beli rumah dan apartemen sebelum menyimak Review Properti di Rumah.com)

“Untuk itulah kami memiliki program kerja yaitu pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar, terpetakan dan jika bisa sudah bersertifikat,” ia menambahkan.

Guna mewujudkan target tersebut, BPN pun mengenalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui desa per desa, kabupaten per kabupaten, serta kota per kota.

“Mudah-mudahan tahun ini sudah ada kota/kabupaten yang dipetakan secara keseluruhan, bahkan kalau bisa sudah tersertifikasi. Sehingga apabila single piece of land sudah dapat terpetakan, berarti sudah punya nomor induk persil,” ujarnya.

“Sementara untuk masyarakat yang miskin atau tidak mampu, Pemerintah akan membiayai lewat Prona. Tahun ini kami akan keluarkan paling sedikit lima juta sertifikat Prona.”

Dalam Prona, ia mengakui bahwa saat ini kendala terbesar adalah Kepala Desa yang tidak mau mengikuti program tersebut. Padahal Kementerian ATR/BPN sudah menerjunkan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Baca juga: Hindari Pungli, Urus Sertifikat Langsung ke BPN!

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa untuk mencari solusi akan hal ini. Berapa yang harus dibayarkan dalam Prona ini,” Sofyan menegaskan.

Menyangkut Prona, perlu diketahui bahwa tidak semua hal dibiayai oleh APBN. Salah satunya patok. Untuk penentuan batas tanah, diperlukan paling sedikit empat patok.

“Secara teknis itu tidak dibiayai, sebab bisa dibayangkan jika ada 5 juta patok untuk 5 juta sertifikat, berarti paling sedikit dibutuhkan dua puluh juta patok. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat bahwa sebenarnya patok itu tidak mahal,” imbuhnya.

(Rumah subsidi mulai Rp120 Jutaan ada di sini)

Melihat kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN berencana melakukan kerjasama (MoU) dengan pihak perbankan, yang inti dari kerjasama tersebut adalah mensertifikatkan tanah-tanah yang dimiliki para nasabah bank.

“Sertifikasi ini akan disponsori oleh bank terutama untuk tanah-tanah yang dimilki warga tidak mampu. Bank nanti akan membantu mensertifikatkan, namun warga akan diminta membayar sejumlah uang. Atau tergantung kebijakan, bisa juga dibayarkan oleh Corporate Social Responsibility (CSR) yang dipunyai bank,” katanya.

(Klik www.rumah.com/perumahan-baru dan temukan ratusan perumahan baru di seluruh Indonesia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.