Sukses


PUPR Segera Siapkan Dana PSU Rumah Subsidi

Rumah bersubsidi yang dimiliki oleh MBR tentunya harus tetap memperhatikan standar kualitas yang tepat.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Jenderal Penyediaan Perumahan untuk tahun ini akan kembali melanjutkan program bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bantuan PSU dikucurkan tak lain adalah demi mendukung peningkatan kualitas lingkungan perumahan bersubsidi, serta mendorong para pengembang untuk lebih banyak membangun hunian rakyat sebagai bagian dari Program Satu Juta Rumah.

Baca juga: Program Sejuta Rumah Harus Jadi ‘PR’ Bersama

“Tahun ini kami akan kembali menggiatkan bantuan PSU untuk perumahan subsidi. “Tahun 2016 lalu setidaknya ada 26.884 unit rumah MBR yang telah mendapatkan bantuan PSU. Kami berharap pengembang bisa terus meningkatkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat kelas bawah,” ujar Kepala Subdit Bantuan Rumah Umum, Kukuh Firmanto.

Menurutnya, rumah bersubsidi yang dimiliki oleh MBR tentunya harus tetap memperhatikan standar kualitas yang tepat.

Selain itu, bangunan rumah juga harus sesuai dengan perizinan serta didukung oleh PSU yang memadai sehingga tercipta lingkungan perumahan yang layak huni bagi masyarakat.

(Daftar rumah subsidi di Jawa Barat)

“Kami juga terus mendorong peran pemerintah daerah untuk memantau para pelaku pembangunan (developer) dalam menjaga kualitas rumah yang dibangun dan PSU yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya dalam siaran pers yang dikutip Rumah.com.

Kegiatan pendampingan bantuan PSU ini dilaksanakan guna memberi pemahaman dan wawasan kepada para pengembang serta pemerintah daerah terkait bantuan PSU untuk perumahan umum.

Sekaligus juga untuk menjaring lokasi perumahan di daerah yang dapat diajukan sebagai calon penerima bantuan PSU tahun 2018.

Senada dengan Kukuh, Direktur Rumah Umum dan Komersial, Irma Yanti, dengan tegas mengingatkan agar dalam pelaksanaan pembangunan bantuan PSU, setiap penyedia jasa dapat menjaga mutu dan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.

“Setiap pelaku pembangunan jangan ragu untuk selalu berkoordinasi dan melaporkan segala kendala pelaksanaan fisik kepada PPK dan pemerintah daerah,” kata Irma.

“Tak hanya itu, pemerintah daerah juga harus lebih sering turun untuk melakukan pengawasan dan pengendalian agar setiap kemajuan dan hambatan dapat terpantau sedini mungkin,” ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan juga berencana menerbitkan aplikasi pengajuan usulan bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan rumah bersubsidi secara online.

Fasilitas bernama Sistem Informasi Manajemen Bantuan PSU ini diharapkan dapat mempermudah pengajuan usulan bantuan PSU dari daerah ke Kementerian PUPR.

“Sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 3 Poin d, Sistem Informasi Manajemen ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan kebijakan pemerintah yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” Imbuh Kukuh.

“Kami melakukan simulasi pengusulan ini secara online sehingga mudah dilaksanakan,” tambahnya.

Tertarik mencari rumah murah? Temukan ragam pilihan rumah di bawah Rp200 Jutaan di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.