Sukses


Ingat! 31 Agustus Batas Akhir Bayar PBB

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB dicetak secara massal pada awal tahun dan didistribusikan kepada seluruh kelurahan di awal Februari.

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahun, masyarakat yang masuk golongan Wajib Pajak (WP) karena mempunyai properti (baik tanah, rumah, atau ruko) akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.

(Mau rumah bebas PBB?)

PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Ada beberapa hal yang termasuk dalam bangunan, antara lain:

  • Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Tempat olah raga
  • Galangan kapal, dermaga
  • Taman mewah
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
  • Fasilitas lain yang memberikan manfaat

Baca juga: 31 Agustus Jatuh Tempo Bayar PBB, Sudah Tahu Caranya?

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Segera Ambil SPT PBB!

Simak juga: Info Penting Seputar PBB Yang Harus Anda Ketahui

Untuk wilayah DKI Jakarta, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PBB dicetak secara massal pada awal tahun dan didistribusikan kepada seluruh kelurahan di awal Februari.

Itu artinya, warga Jakarta sudah bisa mengambil SPT PBB nya di kelurahan sesuai domisili dari sekarang. Jatuh temponya sendiri akan berakhir pada bulan Agustus. Supaya tidak terlupa, alangkah lebih baik diambil dari sekarang.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, adapun tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Dan di dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. Pasal 2 (3) KMK-523/KMK.04/1998 diatur tentang dasar pengenaan PBB. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.

Meski pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah tiga tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.

Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.

Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, peraturan PBB masih dikenakan kepada warga yang punya properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas Rp1 Miliar. Artinya, untuk properti dengan harga di bawah Rp1 miliar, tidak dikenakan PBB.

(Untuk mengetahui dinamika pasar properti di Indonesia, termasuk sentimen pasar dari sudut pandang pembeli simak dalam Rumah.com Property Affordability Sentiment Index!)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.