Sukses


Kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda Bisa Buat Beli Rumah

Fasilitas BPJS-TK yang bernama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) ini memang ditujukan untuk mempermudah Anda guna memiliki rumah melalui

Liputan6.com, Jakarta Punya rumah saat ini bisa jadi adalah salah satu mimpi terbesar setiap orang. Bagaimana tidak? Harganya yang terus membumbung tinggi membuatnya semakin tak terbeli.

Dan saking tingginya harga rumah yang tak sebanding dengan kemampuan daya beli masyarakat, bahkan membuat salah satu Paslon Cagub dan Cawagub peserta Pilkada DKI Jakarta memasukannya sebagai salah satu program unggulannya.

(Simak juga: Anggota BPJS Dapat Kemudahan Kredit Rumah, Apa Syaratnya?)

Terlepas dari pro kontra yang menyoroti program yang diusung Paslon tersebut, tahukah Anda jika BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) ternyata lebih dulu punya program kepemilikan rumah?

Fasilitas BPJS-TK yang bernama Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP) ini memang ditujukan untuk mempermudah Anda yang sudah tergabung sebagai peserta guna memiliki rumah melalui jalur KPR.

Seperti yang dirangkum dari Rumah.com, simak berbagai keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari program ini:

  1. Mendapatkan pinjaman uang muka

Pinjaman uang muka ini diberikan bagi Anda yang tidak memiliki uang muka untuk membeli rumah secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bantuan uang muka ini diberikan bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah Rp4 juta, atau dibawah UMP.

Dengan kata lain, layanan ini lebih dikhususkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

  1. Bantuan Kredit

Untuk bantuan seperti ini BPJS-TK membaginya menjadi 2 jenis; subsidi dan non-subsidi.

KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan maksimal pembiayaan KPR Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99%, dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah yang saat ini di angka 5%.

Sementara untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp500 Juta. Skema maksimal pembiayaan KPR PUM hingga 90% dan suku bunga dari BI rate margin bank sebesar 3%.

Jika dibandingkan dengan produk kepemilikan rumah lainnya, katakan saja KPR, tentu saja program ini sangat membantu mulai dari adanya bantuan uang muka hingga suku bunga cicilan yang lebih rendah. Untuk lebih jelasnya, simak syarat, perbedaan, sekaligus kelebihannya berikut ini:

  1. Terdaftar di BPJS-TK

Anda yang ingin mengajukan program kepemilikan rumah, setidaknya harus sudah terdaftar di BPJS-TK minimal satu tahun.

  1. Besaran Pinjaman

Program ini pada dasarnya memang ditujukan untuk MBR, tapi bukan berarti Anda yang bergaji lumayan tidak bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji.

Misalnya, Anda yang punya gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta, gaji Rp 5-10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta, sedangkan gaji di atas Rp 10 juta bisa memperoleh pinjaman uang muka sebesar Rp 50 juta.

  1. Bunga cicilan

Bunga pinjaman uang muka perumahan ini juga cukup ringan loh! hanya 6 persen. Itu tergolong sangat murah bila dibandingkan dengan bunga pinjaman bank.

  1. Syarat Pengajuan

Kalau mau mengajukan pinjaman lewat program ini, Anda harus menyiapkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan belum memiliki rumah, perusahaan tempat bekerja bersedia menjadi penanggungjawab pengurusan PUMP, serta memberikan rekomendasi untuk Anda kepada BPJS-TK.

Nantinya, setiap pengajuan bakal diproses dan diajukan ke bank yang akan membiayai KPR perumahan. Tapi, kalau proses KPR rumah yang diajukan tidak disetujui pihak bank, bantuan untuk uang muka otomatis juga dibatalkan.

Jika aplikasi ditolak, Anda tetap punya kesempatan untuk mengajukan permohonan lagi. Jadi pastikan saja semua syaratnya terpenuhi.

  1. Dilarang Menjual

Jika pada akhirnya permohonan Anda disetujui, maka Anda dilarang keras menjual rumah tersebut selama periode cicilan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan.

Selain itu, Anda juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila akan dijual harus ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.

  1. Lama Cicilan

Kalau aplikasi sudah disetujui pihak BPJS-TK, Anda bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Sudah tahu perumahan mana yang akan Anda ajukan lewat program ini? Simak aneka pilihannya di sini. 

 

Foto: Pexels

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.