Sukses


Ikuti Tahap Ini Setelah KPR Disetujui

Bagi Anda yang mengalami kondisi demikian, maka sebaiknya Anda tak luput memperhatikan apa-apa saja poin yang dibacakan

Liputan6.com, Jakarta Tidak semua orang beruntung dipercaya bank untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Oleh karenanya, jika Anda menjadi satu dari sejumlah nasabah yang beruntung itu, ada baiknya Anda mampu memenuhi kewajiban yang harus dijalankan.

Saat bank mengumumkan telah menyetujui pengajuan kredit Anda, biasanya bank akan memberi serta surat penawaran atau sering disebut dengan istilah offering letter.

Bila surat tersebut telah disepakai kedua belah pihak, maka bank akan langsung meminta notaris membuatkan akta perjanjian kredit.

(Rumah minimalis harga Rp400 Juta bisa KPR)

Akan tetapi, sebab satu dan lain hal, terkadang surat penawaran kredit dan draft perjanjiannya baru disampaikan ke nasabah menjelang penandatangan perjanjian kredit.

Sehingga, isi dari surat seringkali dibacakan notaris dengan didengarkan langsung oleh nasabah dan pihak bank.

Bagi Anda yang mengalami kondisi demikian, maka sebaiknya Anda tak luput memperhatikan apa-apa saja poin yang dibacakan dan jangan sungkan bertanya jika ada yang kurang/tidak dimengerti.

Sementara apabila pihak bank terlebih dulu memberikan salinan surat penawaran sebelum hari perjanjian, sebaiknya Anda patut melakukan beberapa hal berikut, dikutip dari buku “Jangan Salah Memilih KPR” yang diulas kembali oleh Rumah.com.

Baca juga: Cek Waktu yang Pas untuk Ajukan KPR

Offering letter

  1. Luangkan waktu sejenak untuk membaca dan memahami semua yang tercantum dalam surat tersebut.
  2. Sebagai penawaran, poin dari surat kemungkinan masih bisa dinegosiasikan meski peluangnya kecil.
  3. Beri catatan pada surat jika terdapat persyaratan yang sulit dipenuhi.
  4. Jangka waktu surat biasanya hanya 14 hari kalender. Bila melebihi batas waktu dan Anda tidak memberi tanggapan, maka bank bisa saja membatalkan secara sepihak penyetujuan KPR Anda.
  5. Jika telah melebihi batas waktu dan Anda masih berkeinginan mengajukan kredit (setelah dibatalkan), Anda harus melakukan proses dari awal lagi.
  6. Dua minggu sebetulnya sudah cukup bagi Anda mempertimbangkan dan membaca isi surat. Oleh karenanya, jika tidak ada hal yang perlu dinegosiasikan lagi, segeralah kembalikan surat penawaran kredit kepada bank.
  7. Offering letter juga dapat dikatakan sebagai praperjanjian karena didalamnya sudah ada kesepakatan.

(Sebelum beli rumah, jangan lupa cek reviewnya di ulasan properti)

Perjanjian kredit

  1. Baca dan teliti klausula-klausula yang terdapat di dalam perjanjian kredit, jangan sampai tandatangan pada blangko kosong yang tidak jelas isinya.
  2. Cermati apakah klausula tersebut sesuai dengan surat penawarannya. Misalnya, jumlah kredit, suku bunga, sistem perhitungan bunga fixed, biaya provisi, administrasi, hingga asuransi.
  3. Jangan segan menanyakan apabila masih ada informasi yang belum jelas. Seperti halnya denda keterlambatan.
  4. Anda pun berhak membatalkan akad kredit bila merasa persyaratan terlalu berat atau terdapat hal-hal lain yang tidak konsisten, antara kesepakatan semula dalam offering letter dengan klausula di perjanjian kredit.

(Temukan lebih dari 200 proyek properti baru di sini)

Mengapa Anda harus mencermati betul semua yang terangkum dalam offering letter dan perjanjian kredit?

Sebab keduanya bersinggungan langsung dengan unsur yuridis/hukum. Sehingga, perjanjian layaknya undang-undang yang mengikat kedua belah pihak dengan segala konsekuensi yang akan timbul.

Baca juga: 4 Indikasi Bank KPR yang Sehat dan Aman

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


    Video Terkini