Sukses


Simak Aset Properti Ahok-Djarot Berdasarkan Rilis KPU

Dalam laporan, Ahok yang lahir pada 29 Juni 1966 diketahui mempunyai 16 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Liputan6.com, Jakarta Hari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diadakan tidak sampai satu bulan lagi. Atau tepatnya berlangsung pada 15 Februari 2017.

Jelang pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi mengumumkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara alias (LHKPN) masing-masing calon.

Setelah sebelumnya Rumah.com menayangkan laporan aset properti milik AHY dan Sylvi, kini giliran pasangan nomor urut 2 yakni Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok dan Djarot Saiful Hidajat.

Dalam laporan, Ahok yang lahir pada 29 Juni 1966 diketahui mempunyai 16 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang kebanyakan terletak di Kabupaten Belitung Timur.

Salah satunya lima bidang tanah seluas masing-masing 18 ribu meter persegi, yang diperolehnya dari hasil sendiri dari tahun 1999 hingga 2001. Sebidang tanah tersebut ditaksir bernilai Rp180 Juta atau jika ditotal mencapai Rp900 Juta.

(Ingin bisnis properti di Belitung seperti Ahok? Lihat pilihan proyek properti Belitung di sini)

Masih di Kabupaten Belitung Timur, ia juga mempunyai tanah seluas 1.245m2 dengan harga jual sekitar Rp58.515.000.

Ada juga tanah seluas 1.850m2 senilai Rp86.950.000 dan sebidang tanah 292m2 dengan harga jual Rp10.512.000. Kepemilikan tanah tersebut sama-sama berasal dari 2000 sampai 2001.

Sedangkan tanah seluas 130 ribu meter persegi dan bangunan sebesar 168m2 diperolehnya dari hasil sendiri pada tahun 1999 hingga 2001. Nilai jual aset properti ini cukup fantastis mencapai Rp1.501.600.000.

Ia juga tercatat mempunyai tanah 650m2 dan bangunan 63m2 di Belitung Timur seharga Rp66.024.000.

Selain itu, ada juga tanah 333m2 dan bangunan 42m2 senilai Rp46.110.000, tanah seluas 297m2 yang dibandrol Rp84 Juta, hingga tanah selebar 720m2 dan bangunan 63m2 seharga Rp64.202.000.

Keempat properti itu diperolehnya sejak tahun 2001 dan dibelinya dari hasil sendiri, bukan berasal dari hibah atau warisan.

Properti Ahok di Jakarta Utara

(Daftar apartemen dan rumah di Jakarta Utara, cocok untuk investasi)

Ahok juga diklaim sebagai pemilik sah atas bangunan sebesar 60m2 di wilayah Jakarta Utara, yang dibelinya tahun 2009 dengan dana pribadi. Nilai properti ini disebut memiliki harga jual Rp678.090.000.

Selain di Belitung Timur, rupanya ia juga piawai berbisnis properti di sisi utara Jakarta. Terbukti, Ahok dilaporkan pernah memiliki tanah selebar 200m2 dan bangunan 272m2 yang diperolehnya dari tahun 1991 sampai 1995, dengan harga jual Rp2.358.400.000.

Baca juga: 6 Kunci Jadi Kaya Lewat Investasi Properti

Di tahun 2011, Ahok kembali membeli tanah seluas 527m2 dan bangunan selebar 510m2 dengan harga jual per September 2016 sebesar Rp10.936.865.000.

Aset Milik Djarot

Tidak seperti pasangannya, Ahok, Djarot dilaporkan hanya berinvestasi properti sebanyak tiga kali. Diantaranya tanah dan bangunan seluas 2.886m2 dan 218m2 yang berlokasi di Kota Blitar. Properti seharga Rp184.704.000 itu diyakini berasal dari hasil sendiri.

Aset propertinya di Blitar juga mencakup tanah seluas 701m2 yang diperolehnya sejak tahun 2003. Pada April 2016 harga tanah tersebut ditaksir Rp75 Juta, namun mengalami kenaikan pesat pada bulan Oktober yakni mencapai Rp199.785.000.

Terakhir, dari tahun 2012 hingga 2016, Djarot tercatat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 342m2 di Kota Depok. Dimilikinya dari dana pribadi, tanah itu dibandrol sekitar Rp1.421.010.000.

(Rumah minimalis di Depok harga mulai Rp300 Juta)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.