Sukses


Tata Cara dan Proses Memecah Sertifikat Tanah Warisan

Salah satu persyaratan ialah membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Liputan6.com, Jakarta Tim redaksi Rumah.com kembali menerima pertanyaan dari pembaca asal Lenteng Agung yakni Pak Supriadi, yang tengah berencana membuat sertifikat tanah untuk beberapa ahli waris.

Dalam pesan yang dikirim melalui email, Pak Supri menceritakan, “Ada sebidang tanah seluas -/+ 900m2, sebagai tanah induk yang sudah bersertifikat atas nama delapan orang (termasuk atas nama ibu mertua saya). Tanah bagian ibu mertua saya seluas 365m2, dan luas tanah inilah yang akan dipecah sertifikatnya.”

“Tetapi dari luas tanah ibu mertua saya yang 365m2 ini, akan dipecah lagi seluas 200m2, diwariskan ke istri saya sebagai anaknya dan yang 165m2 tetap atas nama ibu mertua saya. Pertanyaannya, bagaimakan proses mengurusnya?” sambungnya.

Menjawab pertanyaan Pak Supri yang mungkin dialami juga oleh sebagian besar masyarakat, penting diketahui bahwa dalam KUH Perdata, prinsip dari pewarisan dapat dilihat pada Pasal 830 dan Pasal 832 KUHP.

Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa harta waris baru dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadi suatu kematian. Selain itu, ahli waris juga harus memiliki hubungan darah dengan pewaris.

Prinsip pembagiannya diutamakan golongan pertama, yakni suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya, yang dapat dilihat pada Pasal 852 KUHP.

(Rumah klaster di Jakarta harga mulai Rp1 Miliar, lihat di perumahan baru Rumah.com)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengajuan Lewat BPN

Untuk masyarakat yang tak memiliki banyak waktu, mengurus pecah sertifikat sebenarnya bisa dilakukan dengan meminta bantuan dari jasa PPAT atau notaris. Dengan begitu, masyarakat tak akan kerepotan dengan segala prosedural yang berlaku.

Namun jika ingin mengurus sendiri, caranya pun terbilang cukup mudah, hanya dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan setempat, di mana lokasi tanah warisan itu berada.

Sebelum bertandang ke kantor BPN, terlebih dahulu para ahli waris harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris dari orang tua.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

(Baca juga: Cara Mengecek Sertifikat BPN Online)

Ketika hendak menuju kantor BPN, jangan lupa membawa serta sejumlah dokumen seperti:

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, yang memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahannya
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan tapak kavling dari Kantor Pertanahan, berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”).

Jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!

3 dari 3 halaman

Berapa biayanya?

Biaya yang harus masyarakat keluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya.

Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925. Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000.

Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.