Sukses


550 Rumah Subsidi dapat Bantuan Uang Muka

Target Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sesuai rencana kerja pemerintah adalah sebesar 550.000 unit,

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menargetkan realisasi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) tahun 2017 bisa digunakan untuk 550 ribu unit rumah MBR.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, dalam Rapat Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2017.

“Target Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan sesuai rencana kerja pemerintah adalah sebesar 550.000 unit,” terang Maurin dalam keterangan tertulis yang dilansir Rumah.com.

Maurin juga menjelaskan, bagi perbankan yang ingin menjadi bank pelaksana untuk SBUM harus memenuhi beberapa persyaratan, baik itu bank umum maupun bank umum syariah.

“Persyaratan sebagai bank pelaksana SBUM salah satunya mengajukan surat pernyataan minat menjadi bank pelaksana kepada Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dan merupakan bank umum mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening pengeluaran, rekening penerimaan dan rekening lainnya milik Kementerian Negara, lembaga atau satuan kerja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Maurin mengatakan, program pembiayaan perumahan lainnya, yang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 akan tetap terus dilaksanakan di tahun 2017.

“Program Pembiayaan Perumahan di tahun 2017 meliputi Program KPR Sejahtera FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Subsidi Selisih Bunga, Bantuan Uang Muka dan kami juga akan mencoba program yang baru yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan,” jelasnya.

(Rumah minimalis di Depok harga Rp400 Jutaan, klik di sini!)

Sekilas Tentang BP2BT

Mengenai Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau disingkat BP2BT sendiri, program ini merupakan salah satu jenis Skim Pembiayaan Perumahan.

Menurut Maurin Sitorus program BP2BT diselenggarakan dengan tujuan untuk membantu dan memudahkan pekerja informal memiliki rumah.

Pekerja informal terdiri dari penduduk bekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

“Selama ini pekerja informal memiliki keterbatasan akses perbankan. Nah, dengan adanya program BP2BT diharapkan akan memudahkan pekerja informal untuk memiliki rumah. Rencananya program ini akan diluncurkan tahun ini,” urainya.

Menurut data Badan Pusat Statistik dalam kurun waktu Februari 2013 hingga Februari 2014, pekerja informal secara absolut bertambah sebanyak 420 ribu orang.

Kendati demikian, secara persentase pekerja informal berkurang dari 60,34 persen pada Februari 2013 menjadi 59,81 persen pada Februari 2014.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini