Sukses


Sinergitas Pemda Jadi Acuan Keberhasilan Sejuta Rumah

Salah satu hal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu keberhasilan Program Sejuta Rumah yakni

Liputan6.com, Jakarta Program Sejuta Rumah yang menjadi Nawa Cita Presiden RI, Joko Widodo, diyakini tidak akan sukses apabila salah satu pemangku kepentingan tidak menjalankan agenda ini secara bersama.

Stakeholder dari Program Sejuta Rumah adalah pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, pengembang, perbankan dan masyarakat itu sendiri,” terang Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, seperti dilansir Rumah.com.

Salah satu hal yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu keberhasilan Program Sejuta Rumah yakni terkait penyederhanaan perijinan.

“Karena kunci keberhasilan penyederhanaan perizinan ada di Pemda, oleh karenanya semoga PUPR dapat bersinergi langsung sehingga impian bersama ini bisa terlaksana sesuai rencana,” imbuh Maurin.

(Simak juga: Banyak Pemda Belum Prioritaskan Program Perumahan)

“Dan pada akhirnya sinergitas ini akan berpengaruh juga terhadap kinerja pengembang, yang harapannya bisa membangun rumah dalam jumlah lebih banyak serta harga yang lebih rendah dengan kualitas terbaik,” tukasnya.

Masalah perizinan ini, ungkap Maurin, sebenarnya telah diatur dalam PP No. 64 Tahun 2016.

“PP ini bertujuan untuk menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tambahnya.

Adapun masalah penyederhanaan ini meliputi penyederhanan perizinan atau tahapan yang dilalui dari 33 (tiga puluh tiga) tahapan menjadi 11 (sebelas) tahapan. Sementara untuk waktunya, bila semula membutuhkan 760-1000 hari kini menjadi hanya 44 (empat puluh empat) hari.

“Biayanya pun akan turun menjadi 30 persen,” ia mengungkapkan.

(Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XIII Belum Juga Terbit. Ada Apa?)

Ada Laporan Pengembang Nakal

Selain itu, dalam rangka menyukseskan Program Sejuta Rumah, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan.

Diantaranya memberikan suku bunga sebesar 5% selama 20 tahun masa cicilan, pemberian Bantuan Uang Muka, pembebasan PPN dan juga pemberian PSU untuk perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Di sisi lain, Maurin turut mendorong para pengembang untuk dapat menunaikan kewajibannya secara jujur dan tepat.

“Kami menerima laporan bahwa ada pengembang nakal. Mereka ini diduga tidak merealisasikan pembangunan rumah setelah mendapatkan bayaran dari masyarakat. Masyarakat pun meminta kami untuk menindak dan memantau secara aktif,” jelasnya.

(Intip: Kisah Wahyu yang Tertipu Pengembang Nakal)

“Apalagi belanja rumah baru merupakan jenis belanja yang sangat mahal. Pengembang seharusnya kasihan terhadap masyarakat yang telah menabung cukup lama untuk membeli rumah,” ia menguraikan.

Untuk perbankan yang telah menjadi mitra kerja utama Pemerintah, PUPR mendorong mereka untuk memberikan pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun melayani pengembang secara cepat, tepat dan memuaskan.

Terakhir, Maurin tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk konsisten dalam mematuhi jadwal cicilan sebagaimana perjanjian yang ditantangani.

“Kalau KPR-nya macet, itu kan akan berdampak buruk kepada perbankan dan masyarakat itu sendiri,” tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.