Sukses


Pembangunan Perumahan Bagi MBR Butuh Dukungan dan Perhatian Pemda

Disahkannya PP tentang Pembangunan Perumahan untuk MBR maka hal ini diharapkan dapat mempercepat perkembangan pembangunan hunian bagi MBR.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Desember 2016 lalu.

Ali Tranghanda, pemerhati properti dari Indonesia Property Watch, berharap dengan disahkannya PP ini dapat mendorong perkembangan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga dapat memenuhi penyediaan kebutuhan hunian bagi MBR.

Simak juga: Pemerintah Akui Kekurangan Lahan untuk Perumahan MBR

Dalam PP ini disebutkan bahwa pembangunan perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektar dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektar serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah tapak.

“Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu masalah percepatan birokrasi perijinan pun menjadi perhatian pemerintah. Belum lagi nantinya akan dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Ali kepada Rumah.com.

Guna mendukung Pemerintah dalam hal penyediaan rumah bagi MBR, maka hal ini harus menjadi prioritas Pemda di masing-masing daerah, mengingat saat ini masih banyak Pemda yang belum sepenuhnya memberikan perhatian dalam pembangunan perumahan MBR.

*Untuk mengetahui daftar rumah bersubsidi klik di sini.

Untuk itu Ali menyatakan bahwa kedisiplinan Pemda untuk mengatur tata ruang yang khusus akan dibangun rumah sederhana harus ditingkatkan. Tujuannya, agar keseimbangan dan kesenjangan pasokan antara rumah mewah dan rumah sederhana dapat menjadi suatu komunitas yang kuat dalam satu daerah sehingga saling menguntungkan.

Karenanya peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) akan sangat strategis dalam menetapkan tata ruang yang jelas bagi perumahan sederhana, yang harusnya juga terintegrasi dengan simpul-simpul transportasi seperti kereta api, LRT, MRT.

Dengan demikian maka target pembangunan tidak hanya berdasarkan fisik, namun memang memberikan kelayakan dalam penyediaan rumahnya. Bayangkan bila rumah MBR terbangun namun jauh dari jalan raya dan transportasi masal, maka misi pembangunan rumah MBR jadi menyimpang.

Program Sejuta Rumah Terancam

Di sisi lain, meskipun terdapat perbaikan pemangkasan birokrasi perijinan, stimulus bidang perumahan, pemangkasan pajak PPH final, namun faktor paling penting yang masih belum sepenuhnya terselesaikan adalah masalah ketersediaan lahan.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Indonesia Property Watch, Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah terancam tidak akan bertahan dalam 3 tahun lagi bila tidak ada instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah untuk perumahan MBR.

Ketersediaan tanah dari pengembang MBR saat ini diperkirakan akan semakin menyusut dan akan habis dalam waktu 3 tahun. Di sisi lain harga tanah terus merangkak naik. “Hal ini yang harus segera diatas oleh pemerintah, salah satunya dengan pembentukan bank tanah untuk perumahan MBR,” saran Ali.

“Bank tanah ini harus dibawah koordinasi badan perumahan yang ditunjuk. Dengan demikian antara Pemda, pengembang besar, dan pengembang kecil dapat bermitra dengan sehat.”

Foto: Rumah.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini