Sukses


Ketahui 7 Keluhan yang Kerap Dialami Konsumen Properti

Rumah.com menghimpun 7 keluhan yang paling sering dilayangkan konsumen, berdasarkan data dari YLKI.

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen properti ternyata termasuk yang paling sering mengeluhkan produk yang mereka beli. Dari tahun ke tahun pengaduan yang dilaporkan ke YLKI juga terus bertambah, mulai dari 121 kasus pada 2013, 157 kasus di 2014, dan 160 pada tahun 2015.

Menurut Cornel B. Juniarto, senior konsultan hukum dari firma Hermawan Juniarto, kondisi ini terus terjadi karena konsumen properti di Indonesia memang tidak dilindungi oleh payung hukum yang jelas. Akibatnya, banyak pengembang properti yang tidak bertanggung jawab dalam menuntaskan proyeknya.

“Kalau diperhatikan, memang banyak pengembang yang mencetak brosur promosi dengan iming-iming yang menggoda. Mulai dari spesifikasi bangunan, fasilitas hunian, dan hal-hal yang menggiurkan lainnya. Namun biasanya juga dibubuhi disclaimer di pojok brosur yang menyatakan pengembang lepas tanggungjawab jika produk yang diiklankan tidak sesuai kenyataan,” jelas Cornel.

“Memang tidak mudah menjerat pengembang ke ranah hukum, terlebih pengembang berskala besar,” tambahnya. Jadi, gunakan laporan konsumen yang dirugikan pengembang sebagai sarana pembelajaran saat akan membeli rumah.

Dan berikut adalah beberapa keluhan yang paling sering dilayangkan konsumen yang dihimpun Rumah.com berdasarkan data dari YLKI. Pahami sehingga Anda bisa mengantisipasi agar tidak mengalami nasib yang sama.

1. Spesifikasi Bangunan Tidak Sesuai
Dengan jumlah laporan mencapai 33 suara, dalam kasus ini pengembang kerap kali lalai menepati janji yang sebelumnya disepakati atau tercantum di brosur promosi. Perbedaan spesifikasi bangunan seperti luas ukuran tanah merupakan kelalaian yang bisa berakibat fatal semisal ukuran yang tertulis di surat dokumen berbeda dari kondisi aslinya.

Selain itu, pengembang juga sering memanfaatkan kelemahan konsumen yang tidak paham dengan kualitas bahan material. Dengan demikian mereka bisa saja memilih material berkualitas rendah atau bahkan mengganti material yang berbeda dengan yang tertulis di brosur.

Akibatnya, kerusakan bangunan fatal bisa terjadi dalam waktu hitungan bulan saja. Untuk mengantisipasinya, Anda bisa berkonsultasi dengan kontraktor atau arsitek yang mengerti spesifikasi bangunan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keterlambatan dan Sertifikat


2. Fasilitas Umum Tidak Sesuai
Selain spesifikasi, pembangunan fasilitas umum yang ada di lingkungan perumahan atau apartemen yang tercantum di brosur juga kerap diabaikan pengembang. Padahal banyak konsumen yang mempertimbangkan fasilitas hunian sebagai bagian dari penunjang gaya hidup.

Salah satu contohnya ialah fasilitas kolam renang dan jogging track yang menjadi fasilitas andalan hunian vertikal. Bagi kaum urban yang peduli gaya hidup sehat, kedua fasilitas ini menjadi pertimbangan utama yang menjadi acuan membeli properti.

Pengembang juga kerap menunda-nunda pembangunan fasilitas umum, bahkan hingga proyek bangunan selesai dan proses serah terima unit dilakukan. Untuk mencegah kasus yang sama terulang, konsumen bisa membuat perjanjian tertulis yang sah secara hukum ketika melakukan proses jual beli.

3. Terlambat Serah Terima Unit
Ini menjadi salah satu keluhan yang banyak dilaporkan oleh konsumen properti, dengan total 15 suara. Memang, beberapa pengembang kerap mengandalkan pemasukan dari konsumen sebelum menggarap proyeknya. Dengan demikian, jika pembelinya belum banyak akibatnya proses pembangunan akan tertunda sementara waktu.

Ini adalah masalah yang kerap ditemui pada seluruh kelas developer, mulai dari pengembang baru sampai pengembang kelas kakap. Di sisi lain memang ada konsumen yang tergiur membeli proyek indent karena adanya penawaran harga spesial. Untuk mengurangi resiko keterlambatan, Anda patut mengecek sepak terjang pengembang tersebut dalam menggarap proyek sebelumnya.

4. Sertifikat yang Belum Rampung
Masalah penyerahan sertifikat dan dokumen hak milik atas properti adalah hal yang sangat riskan, namun pada praktiknya hal ini masih seringkali terjadi. Misalnya ketika pihak konsumen sudah melunasi pembayaran, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat dari pengembang. Padahal sertifikat menjadi kekuatan hukum yang sah atas kepemilikan properti.

Dalam hal ini Anda perlu menghubungi konsultan hukum atau notaris yang bisa dipercaya untuk mengurus segala dokumen dan legalitas yang harus diterima ketika proses serah terima.

3 dari 3 halaman

Uang Muka dan kenaikan Biaya


5. Lepas Tanggungjawab
Setelah proses serah terima unit, atau setelah masa garansi bangunan berakhir, banyak pengembang yang enggan menanggapi keluhan konsumen terkait tempat tinggalnya. Mulai dari kerusakan bangunan, atau pemeliharaan fasilitas hunian.

Keluhan semacam ini juga sering ditujukan kepada pengelola apartemen dan rumah susun yang tidak memberikan hak konsumen sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya.

6. Uang Muka
Ini menjadi salah satu kasus yang juga sering dikeluhkan oleh konsumen properti. Ketika uang muka sudah masuk ke kantong pengembang, umumnya konsumen kesulitan untuk menagihnya kembali.

Kasus DP (down payment) hangus ini memang kerap terjadi. Jadi ada baiknya jika Anda melakukan langkah pencegahan, misalnya dengan melakukan perhitungan matang sebelum yakin dan menyerahkan uang muka yang jumlahnya tidak sedikit.

7. Biaya Naik
Kasus terakhir yang paling sering diadukan konsumen properti ialah kenaikan biaya yang dinaikkan secara sepihak dari pihak developer. Dengan berbagai alasan, konsumen dipaksa untuk mematuhi kenaikan biaya yang ditetapkan pengembang.

Salah satu kasus pengembang yang melanggar hak konsumen yang adalah apartemen Green Pramuka City. Keluhan konsumen apartemen ini sempat mencuat di media masa mengenai kenaikan biaya beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Video Terkini