Sukses


Cosmas: Edukasi Tinggal di Apartemen Harus dari Sekarang

Salah satu bentuk implementasi konsep peremajaan kota dalam mengatasi sulitnya pengadaan lahan yakni membangun rumah susun atau apartemen.

Liputan6.com, Jakarta Peremajaan kota (urban renewal) merupakan salah satu solusi demi mengatasi masalah keterbatasan lahan perkotaan untuk perumahan. Demikian hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Tbk, Dr. Cosmas Batubara.

“Peremajaan kota adalah suatu upaya mengganti sebagian atau seluruh unsur-unsur lama dengan unsur-unsur baru, dengan tujuan untuk meningkatkan vitalitas dan kualitas lingkungan. Nantinya, kawasan tersebut akan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kota secara keseluruhan. Ini merupakan solusi untuk mengatasi kekurangan lahan di perkotaan,” ujarnya kepada Rumah.com.

Menurutnya, salah satu bentuk implementasi konsep peremajaan kota dalam mengatasi sulitnya pengadaan lahan guna mencukupi kebutuhan perumahan kota yaitu dengan membangun rumah susun atau apartemen.

Ia menambahkan, “Karena terbatasnya lahan di kota-kota besar, pemerintah daerah harus membangun rumah susun atau apartemen.”

Namun, karena kultur sebagian besar masyarakat Indonesia hidup di rumah tapak, ia mengusulkan pemerintah dan pengembang untuk melakukan edukasi kepada generasi muda agar siap hidup di lingkungan apartemen.

(Baca juga: Om Telolet Om! Ini Dia Apartemen Murah Jabodetabek Dekat Terminal Bus)

Sejarah Penyediaan Perumahan Rakyat

Cosmas Batubara yang juga dikenal sebagai mantan menteri negara perumahan rakyat, kemudian menguraikan sejarah perjalanan program pengadaan perumahan rakyat sejak Indonesia merdeka hingga saat ini.

Pengadaan perumahan rakyat merupakan salah satu amanat utama yang tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945. Dari sejak kabinet pertama republik hingga Kabinet Kerja dibawah Presiden Joko Widodo saat ini, sektor perumahan menjadi prioritas.

Di era Presiden Joko Widodo program pengadaan perumahan dilakukan dengan menggabungkan Kementrian Pekerjaan Umum dengan Kementrian Perumahan Rakyat (PUPR).

Program pengadaan Satu Juta Rumah juga telah diluncurkan pada 2015 untuk memenuhi program nasional pengadaan kebutuhan 15 juta rumah. Presiden Joko Widodo, menurut Cosmas, juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung program pengadaan perumahan.

Diantaranya yang terbaru adalah Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII. Seperti diberitakan sebelumnya, lewat PKE XIII ini Pemerintah akan menyederhanakan regulasi sekaligus menekan pajak yang dikenakan bagi pengembang kawasan perumahan.

Artinya, jika sebelumnya ada 33 izin dan tahapan, kini pengembang hanya perlu melewati 11 izin dan rekomendasi.

(Baca juga: 2 Tahun Jokowi-JK, Sejuta Rumah Masih Banyak Kendala)

Dengan pengurangan izin dan tahapan ini pula, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini mencapai 769 – 981 hari, bisa dipercepat menjadi hanya 44 hari saja.

Sejak isi Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 dipublikasikan, hampir seluruh pengembang memang berharap banyak agar PP ini segera turun karena menyangkut penyederhanaan perizinan bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dinilai sangat mendesak.

Sebab hal ini turut berdampak pada tantangan keterbatasan daya beli masyarakat. Dengan perizinan yang lebih ramping dan waktu yang lebih pasti, biaya produksi rumah diyakini dapat lebih murah dan harga jual pun lebih terjangkau bagi MBR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.